Barang bukti pengoplosan LPG subsidi yang disita dari pelaku di wilayah Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, ditunjukkan saat konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5/2026). (Solopos - Taufiq Sidik Prakoso)
Harianjogja.com, KLATEN — Bareskrim Polri melontarkan ultimatum keras kepada pelaku penyalahgunaan LPG dan BBM subsidi untuk segera menghentikan aktivitas ilegal mereka. Aparat menegaskan tidak akan ragu menindak tegas hingga ke akar jaringan, termasuk pemodal di balik praktik tersebut.
Ultimatum ini disampaikan Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, saat konferensi pers pengungkapan kasus pengoplosan LPG 3 kilogram di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Nunung, situasi global yang tengah diliputi ketegangan geopolitik berdampak langsung pada sektor energi, termasuk distribusi bahan bakar dan LPG. Kondisi ini berpotensi memicu kelangkaan jika tidak diantisipasi dengan pengawasan ketat.
“Subsidi energi harus dijaga agar tepat sasaran. Penyalahgunaan seperti ini sangat merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Ia memastikan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga seluruh jaringan hingga aliran dana. Bahkan, aparat akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan pelaku.
“Kami telusuri aliran uangnya, kami sita hasil kejahatan, dan kami kembalikan kepada negara,” ujarnya.
Modus dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang di wilayah Wonosari pada 28 April 2026. Pelaku diketahui membeli LPG subsidi 3 kg, lalu memindahkan isinya ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni KA (40), warga Wonosari, dan ARP (27), warga Tirtomoyo, Wonogiri. Keduanya berperan sebagai “dokter” penyuntik gas dan operator penimbangan sekaligus sopir distribusi. Sementara itu, tiga pelaku lain, termasuk pemodal, masih dalam pengejaran.
Aktivitas ilegal tersebut diketahui telah berlangsung sejak Januari 2026 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp6 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Muhammad Irhamni, menegaskan penerapan UU Migas dan TPPU menjadi langkah tegas untuk memberikan efek jera.
“Negara menggelontorkan subsidi energi hingga sekitar Rp80 triliun per tahun. Penyalahgunaan ini jelas merampas hak masyarakat,” katanya.
Pelibatan Publik dan Komitmen Penegakan Hukum
Bareskrim juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan LPG maupun BBM subsidi melalui hotline resmi. Selain itu, Polri memastikan tidak ada toleransi bagi oknum aparat yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Dukungan juga datang dari TNI. Danpuspom TNI, Yusri Nuryanto, menegaskan komitmen institusinya untuk membantu penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Imbauan Pertamina
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga mengingatkan masyarakat agar membeli LPG hanya melalui pangkalan resmi. Executive General Manager Regional Jawa Bagian Tengah, Fanda Chrismianto, menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap harga murah yang tidak wajar.
“Jangan tergiur harga murah, karena bisa jadi itu berasal dari praktik ilegal,” ujarnya.
Pertamina juga terus mengoptimalkan program Subsidi Tepat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan distribusi lebih transparan dan tepat sasaran. Sanksi tegas pun diberlakukan bagi agen atau pangkalan yang melanggar, mulai dari pemotongan alokasi hingga pemutusan hubungan usaha.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pengawasan distribusi energi subsidi harus terus diperketat. Di sisi lain, kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci agar subsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id


















































