Foto ilustrasi pondok pesantren, dibuat menggunakan Artificial Intelligence Freepik.
Harianjogja.com, PATI — Pemerintah Kabupaten Pati mengambil langkah tegas menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu. Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, secara resmi mengusulkan pencabutan permanen izin operasional pesantren tersebut kepada pemerintah pusat.
Langkah ini disampaikan langsung kepada Arifah Fauzi saat kunjungan kerja dan rapat koordinasi di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5/2026). Menurut Risma, usulan ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak, sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Penanganan kasus ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut masa depan para santri. Karena itu, kami dorong evaluasi total hingga pencabutan izin,” ujarnya.
Saat ini, operasional pondok pesantren telah dihentikan sementara. Kegiatan belajar mengajar tidak lagi berlangsung seperti biasa, dan penerimaan peserta didik baru resmi dihentikan. Pemerintah daerah memastikan proses pendidikan bagi para santri tetap berjalan melalui skema alternatif.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan bahwa siswa kelas I hingga V diberikan dua pilihan, yakni mengikuti pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain di wilayah sekitar. Sementara itu, siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah tetap mengikuti ujian dengan pengawasan ketat guna menjamin keamanan dan kenyamanan.
Data terbaru menunjukkan terdapat sedikitnya 48 santri berstatus yatim piatu di lingkungan pesantren tersebut. Penanganan mereka kini menjadi prioritas, dengan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan keberlanjutan pendidikan dan pendampingan psikososial. Sejumlah yayasan di Pati dan kawasan Kajen telah dilibatkan untuk memberikan perlindungan lanjutan.
Dari sisi penegakan hukum, aparat Polresta Pati telah menetapkan pengasuh pesantren sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Kepala Bagian Operasi Polresta Pati, Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyebutkan proses hukum terus berjalan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
Kementerian PPPA bersama pemerintah pusat kini juga tengah mengkaji aspek perizinan pesantren tersebut secara menyeluruh. Evaluasi ini mencakup standar perlindungan anak, sistem pengawasan internal, hingga kepatuhan terhadap regulasi pendidikan berbasis keagamaan.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan memicu dorongan untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama, khususnya terkait perlindungan anak dari kekerasan seksual. Pemerintah daerah berharap, langkah tegas ini menjadi titik awal pembenahan sistem yang lebih aman dan berpihak pada anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































