Foto ilustrasi pereta - hacker. / Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pelarian seorang peretas asal China berakhir saat ia ditangkap di Italia dan diekstradisi ke Amerika Serikat, menandai semakin ketatnya penegakan hukum terhadap kejahatan siber lintas negara.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa perlindungan yurisdiksi tidak lagi cukup ketika pelaku melintasi batas negara.
Warga negara China, Xu Zewei (34), kini menghadapi proses hukum di AS setelah diduga terlibat dalam peretasan besar pada 2020–2021 yang menargetkan riset medis global, termasuk penelitian vaksin Covid-19.
Asisten Direktur FBI, Brett Leatherman, menegaskan bahwa perlindungan yang selama ini dianggap aman oleh pelaku kejahatan siber memiliki batas.
"Perlindungan yang diterima peretas China di China tidak berlaku begitu melintasi perbatasan," tegasnya dikutip dari CNA, dikutip Minggu (3/5/2026).
Sasar Riset Sensitif Saat Pandemi
Dalam dakwaan Departemen Kehakiman AS, Xu disebut sebagai bagian dari jaringan peretas yang menyasar universitas, ilmuwan, serta lembaga penelitian saat dunia tengah menghadapi pandemi Covid-19.
Mereka mengeksploitasi celah pada Microsoft Exchange Server dalam kampanye siber yang dikenal sebagai Hafnium.
Serangan ini tidak hanya menargetkan sektor kesehatan, tetapi juga firma hukum yang menyimpan data strategis terkait kebijakan pemerintah AS.
Ditangkap Saat Liburan
Pelarian Xu berakhir ketika ia berada di Milan, Italia, pada Juli 2025 saat berlibur bersama istrinya. Setelah melalui proses hukum di pengadilan Italia, permintaan ekstradisi oleh AS akhirnya disetujui.
Momen tersebut menunjukkan bahwa mobilitas internasional kini menjadi titik rawan bagi pelaku kejahatan siber yang sebelumnya merasa aman di negaranya.
Di sisi lain, Pemerintah China melalui juru bicara kedutaan di Washington, Liu Pengyu, membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya bermotif politik.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, juga sempat meminta Italia agar tidak mengabulkan ekstradisi tersebut.
Kasus Hafnium telah menjadi perhatian dunia sejak 2021 ketika ribuan organisasi dilaporkan menjadi korban pencurian data.
Kini, Xu harus menghadapi berbagai dakwaan kejahatan federal di Houston, termasuk penipuan dan pencurian identitas.
Penangkapan ini mengirim pesan kuat bahwa keahlian teknis tidak menjamin keamanan pelaku kejahatan siber, terutama saat mereka bepergian ke luar negeri.
Bagi masyarakat luas, termasuk di Indonesia, kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber bukan sekadar isu digital, tetapi memiliki dampak nyata terhadap keamanan data, riset kesehatan, dan kebijakan publik global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































