Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung non/subsidi berukuran lebih besar. Ist
Harianjogja.com, KLATEN — Kasus penyalahgunaan LPG subsidi kembali terbongkar di wilayah Klaten. Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar. Praktik ini dinilai merugikan negara sekaligus mengancam ketersediaan energi bagi masyarakat kecil.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter). Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg dan 50 Kg non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat dalam mengungkap praktik ilegal tersebut. Executive General Manager, Fanda Chrismianto, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas.
“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.
Senada, Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas agar subsidi benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pertamina terus mengoptimalkan program Subsidi Tepat LPG berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan sistem by name by address. Program ini dirancang untuk meningkatkan transparansi distribusi sekaligus meminimalisasi potensi penyimpangan di lapangan.
Selain itu, koordinasi lintas sektor juga diperkuat, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini dinilai penting untuk memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi.
Sementara itu, Pjs Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Risky Diba Avrita, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli LPG.
Ia mengingatkan agar masyarakat hanya membeli gas di pangkalan resmi guna menghindari produk ilegal. Selain itu, masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan di lingkungan sekitar.
Sebagai bagian dari edukasi, produk LPG non-subsidi seperti Bright Gas telah dilengkapi barcode atau QR Code untuk memastikan keaslian dan jalur distribusinya. Masyarakat juga dapat mengakses informasi resmi melalui layanan Pertamina Call Center 135.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan distribusi energi bersubsidi harus terus diperkuat. Di sisi lain, peran aktif masyarakat dinilai krusial dalam menjaga agar subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































