Polres Bantul Buka Layanan Penitipan Motor Pemudik Lebaran 2026

5 hours ago 5

Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menghadirkan layanan penitipan kendaraan bermotor tanpa dipungut biaya bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik Hari Raya Idulfitri. Fasilitas ini disediakan guna memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan kendaraannya di rumah sekaligus sebagai langkah preventif menekan angka kriminalitas selama periode libur panjang.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan potensi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, kepolisian juga berupaya mendorong pemudik agar tidak memaksakan diri pulang kampung menggunakan sepeda motor demi keselamatan di jalan raya.

“Daripada ditinggal di rumah tanpa pengawasan atau dipaksakan untuk perjalanan jauh yang berisiko, lebih baik dititipkan di kantor polisi terdekat,” ujar Iptu Rita, Selasa (17/3/2026).

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup mengikuti prosedur yang sangat sederhana. Syarat utamanya adalah membawa KTP asli beserta fotokopinya, serta STNK asli dan salinannya sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Petugas juga menyarankan agar pemilik membawa penutup kendaraan (cover) pribadi demi menjaga kebersihan motor selama masa penitipan.

Terkait lokasi, warga dapat mendatangi Mapolres Bantul maupun kantor Polsek terdekat sesuai domisili masing-masing. Kendati demikian, Iptu Rita mengingatkan bahwa kuota penitipan akan sangat bergantung pada kapasitas lahan parkir yang tersedia di tiap kantor kepolisian.

“Kendaraan yang dititipkan akan dijaga selama 24 jam penuh oleh personel yang bertugas, sehingga masyarakat bisa mudik dengan tenang,” kata Rita. Layanan pengamanan kendaraan ini secara resmi dibuka mulai H-7 hingga H+7 Lebaran.

Selain layanan penitipan, Polres Bantul juga memberikan imbauan penting bagi warga yang hendak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Masyarakat diminta untuk memastikan seluruh pintu terkunci rapat, mencabut peralatan listrik guna mencegah kebakaran, serta melapor kepada ketua RT atau Bhabinkamtibmas setempat agar lingkungan tetap dalam pengawasan selama masa mudik berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |