Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Jumlah laporan ternak mati di Gunungkidul terus bertambah hingga puluhan kasus. Di balik angka itu, ada upaya serius pemerintah mencegah praktik brandu yang berisiko menyebarkan penyakit berbahaya seperti antraks ke masyarakat.
Berdasarkan data terbaru, tercatat sudah ada 53 laporan kematian ternak yang masuk ke Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul untuk diproses klaim ganti ruginya.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Rismiyadi, menjelaskan bahwa kemudahan pelaporan kini didukung melalui aplikasi Lapor Dok. Sistem ini mempermudah warga melaporkan kematian ternak sekaligus mengakses bantuan dari pemerintah.
“Pelaporan ini menjadi bagian untuk mendapatkan kompensasi ternak yang mati karena penyakit. 53 laporan terdiri dari 12 ekor kambing dan 41 sapi,” kata Rismiyadi, Rabu (6/5/2026).
Jumlah laporan tersebut bahkan melampaui data penyaluran kompensasi sepanjang 2025. Tahun lalu, hanya 37 peternak yang menerima bantuan uang tunai untuk mengganti ternak yang mati.
“Untuk tahun ini kompensasi ternak sudah diberikan kepada 22 peternak di Gunungkidul dengan nominal Rp84,5 juta,” katanya.
Peningkatan laporan ini dinilai penting bagi warga karena berpengaruh langsung terhadap pencegahan penyebaran penyakit hewan menular. Semakin banyak ternak mati dilaporkan, semakin kecil peluang praktik brandu terjadi di lingkungan masyarakat.
Rismiyadi menegaskan bahwa praktik brandu—menyembelih ternak mati mendadak lalu membagikan atau menjual dagingnya—masih menjadi faktor utama penyebaran antraks.
“Ia tidak mempermasalahkan makin banyak ternak mati yang dilaporkan. Ia menggap hal tersebut merupakan yang bagus karena menjadi bagian untuk mencegah praktik brandu di masyarakat.”
“Makanya terus kita cegah praktik brandu ini dengan memberikan kompensasi untuk kematian ternak. Agar masyarakat semakin paham, sosialisasi dan edukasi terus dilakukan,” katanya.
Dari sisi regulasi, pemerintah telah menyiapkan payung hukum agar kompensasi berjalan tepat sasaran. Aturan tersebut juga memastikan hanya ternak yang memenuhi syarat yang bisa mendapatkan bantuan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Retno Widiastuti, menambahkan bahwa kompensasi diatur dalam Peraturan Bupati No.10/2025 serta Keputusan Bupati Nomor 145/KPTS/2025.
Dalam aturan tersebut, terdapat tujuh penyakit prioritas yang menjadi dasar pemberian kompensasi, di antaranya antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), Septicaemia Epizootica, Parasit Darah, Brucellosis, dan Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR-IPV).
Bagi peternak, syarat pengajuan kompensasi juga cukup ketat. Mereka wajib menunjukkan bukti kepemilikan ternak, dokumentasi penguburan, serta hasil laboratorium yang memastikan penyebab kematian.
“Kalau ada ternak yang mati segera laporkan agar bisa mendapatkan kompensasi. Jangan, malah disembelih untuk diperjualbelikan karena malah berbahaya bagi kesehatan,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberi bantuan ekonomi bagi peternak, tetapi juga mengubah kebiasaan lama yang berisiko. Dengan adanya kompensasi, masyarakat tidak lagi terdorong menjual daging dari ternak mati yang justru dapat memicu penularan penyakit.
Menurut Retno, langkah ini menjadi strategi jangka panjang untuk menghilangkan praktik brandu di Gunungkidul.
“Sebagai gantinya diberikan kompensasi sehingga bisa dipergunakan untuk membeli ternak pengganti sebagai hewan peliharaan,” katanya.
Dengan tren laporan yang meningkat dan dukungan kebijakan kompensasi, upaya pengendalian penyakit seperti antraks di Gunungkidul kini semakin bergantung pada kesadaran warga untuk melapor dan meninggalkan praktik berisiko di lingkungan sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































