Foto ilustrasi penyalahgunaan narkoba. / Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam waktu berdekatan. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang perempuan pengedar pil berlogo “Y” atau pil sapi serta seorang pria yang kedapatan membawa sabu.
Pengungkapan terbaru ini menjadi bagian dari upaya penindakan peredaran narkoba di wilayah Bantul, sekaligus membuka kemungkinan adanya jaringan pemasok yang masih diburu petugas. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat daftar “G” di wilayah Melikan Kidul.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang saksi berinisial JP pada Selasa (5/5/2026) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus ke sebuah rumah kos di Bangmalang, Pendowoharjo, Sewon.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap seorang perempuan berinisial NH, 24. Dari tangan tersangka, polisi menyita 170 butir pil putih berlogo “Y” yang dikemas dalam 17 klip plastik dan disimpan di dalam tas hitam.
“Dari tangan tersangka NH, petugas menyita plastik kresek berisi 17 klip bening yang masing-masing berisi 10 butir pil putih berlogo ‘Y’,” ujar Rita, Rabu (6/5/2026).
Dalam pemeriksaan, NH mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang pemasok berinisial TN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) senilai Rp690.000.
Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, dalam kasus terpisah, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial BP, 33, warga Umbulharjo, Kota Jogja, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Bantul Km 4,5 wilayah Panggungharjo, Sewon pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.
Petugas mencurigai gerak-gerik BP saat berhenti di pinggir jalan pada dini hari. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip dengan serbuk kristal diduga sabu seberat 0,42 gram yang dibalut lakban hitam.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,42 gram,” kata Rita.
Kini BP ditahan di Mapolres Bantul dan dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.
Polisi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkoba di Bantul, termasuk menelusuri jaringan pemasok yang masih buron. Upaya ini diharapkan dapat menekan peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































