BPOM Terbitkan Aturan Baru BOK POM 2026, Pengawasan Diperkuat

4 hours ago 1

BPOM Terbitkan Aturan Baru BOK POM 2026, Pengawasan Diperkuat Foto ilustrasi obat ilegal, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menetapkan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan (BOK POM) guna memperkuat efektivitas pengawasan di daerah.

Kebijakan ini menjadi dasar pengelolaan dana transfer ke daerah agar lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung program prioritas pengawasan obat dan makanan melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa realisasi anggaran DAK Nonfisik dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren efisiensi yang terus membaik.

“Dalam periode 2021–2026, realisasi anggaran DAK Nonfisik menunjukkan tren yang semakin efisien, meningkat dari 69,18 persen pada 2021 menjadi stabil di kisaran 79–81 persen pada 2023–2025, dengan cakupan wilayah yang terjaga hingga 405 kabupaten/kota,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Meski alokasi anggaran relatif stagnan di kisaran Rp150 miliar per tahun dalam empat tahun terakhir, peningkatan kinerja tersebut dinilai mencerminkan perbaikan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Penguatan tata kelola ini berdampak langsung di lapangan, mulai dari pengawasan distribusi yang lebih tepat sasaran, peningkatan kegiatan sampling, hingga pembinaan pangan olahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah berisiko.

“Di sisi lain, Dana BOK POM turut mendorong produk UMKM lebih aman, legal, dan berdaya saing. Produk yang telah memenuhi standar lebih mudah masuk ke ritel modern dan e-commerce, bahkan membuka peluang ekspor,” kata Taruna.

Menurutnya, kondisi tersebut turut menjaga kepercayaan pasar, memperlancar distribusi, memperkuat produksi domestik, serta mendukung stabilitas pasokan dan harga sehingga inflasi lebih terkendali.

Ia menegaskan, regulasi terbaru ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan sebelumnya.

“Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2025, setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Dana BOK POM Tahun Anggaran 2025 serta penyesuaian dengan dinamika kebijakan nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Taruna menekankan bahwa penyempurnaan regulasi ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan dana operasional benar-benar berdampak pada kualitas pengawasan di daerah.

“Melalui petunjuk teknis yang lebih kuat dan berbasis data, kami memastikan setiap rupiah yang dialokasikan memberikan hasil yang terukur dan berdampak nyata. Kolaborasi pusat dan daerah menjadi fondasi utama keberhasilan kebijakan ini,” ujarnya.

Pengalokasian DAK Nonfisik sendiri dilakukan secara prioritas sesuai kebutuhan daerah dalam menangani isu strategis, sehingga tidak seluruh kabupaten/kota menerima alokasi setiap tahun.

Pada 2026, Dana BOK POM dialokasikan untuk 391 kabupaten/kota. Hingga tahap I penyaluran, sebanyak 190 kabupaten/kota telah menerima dana, sementara 201 daerah lainnya masih dalam proses pencairan.

Dalam implementasinya, BPOM akan terus melakukan sosialisasi kepada kepala daerah, dinas kesehatan, pelaku usaha, serta masyarakat, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan dan evaluasi agar pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |