Kesaksian penemuan mayat lengkapi unsur pembuktian kasus kacab bank

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Keterangan saksi ke-17 atas nama Adi Lestari (46) sebagai penemu jenazah laki-laki tak dikenal di Bekasi menjadi bagian penting dalam melengkapi unsur pembuktian kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).

Meskipun saksi tidak hadir di persidangan, majelis hakim tetap menerima pembacaan keterangan yang sebelumnya telah diberikan pada tahap penyidikan.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan saksi ke-17 itu telah dipanggil secara sah, namun tidak hadir tanpa konfirmasi. Oleh karena itu, pihak oditur memohon agar keterangannya dibacakan dalam persidangan.

Menurut Wasinton, peran saksi tersebut lebih pada menemukan korban di lokasi kejadian, sehingga keterangannya dinilai cukup untuk melengkapi rangkaian fakta yang telah disampaikan oleh saksi-saksi sebelumnya.

"Untuk pembuktian unsur, kami rasa sudah cukup, karena saksi ini hanya menemukan korban di tempat kejadian," kata Wasinton dalam sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa kasus kacab bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto kemudian memberikan persetujuan untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi tersebut sebagai bagian dari proses persidangan.

Baca juga: Hari ini tiga terdakwa pembunuhan kacab bank diperiksa

Dalam keterangan yang dibacakan, Adi Lestari mengaku menemukan jenazah pada Kamis pagi, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di area Tegal Masnik, Kampung Karang Sambung, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Bekasi.

Saat itu, ia tengah berjalan kaki sambil membawa sapi menuju tegalan. Dalam perjalanan, dia melihat sosok yang tergeletak di tanah dalam posisi tengkurap, sekitar 60 meter dari jalan utama. Karena tidak ada tanda-tanda pergerakan atau suara, ia menduga ada sesuatu yang tidak wajar.

Namun, saksi tidak memastikan kondisi korban secara langsung dan segera melaporkan temuannya itu kepada petugas Binmaspol setempat.

Dalam kesaksiannya, Adi juga mengaku tidak mengenali korban dan tidak mengetahui identitasnya. Keterbatasan pengamatan membuat saksi tidak dapat menjelaskan ciri-ciri fisik korban secara rinci.

Bahkan, Adi sempat mengira jenazah tersebut berjenis kelamin perempuan. Meski demikian, ia masih mengingat beberapa pakaian yang dikenakan korban, yaitu sepatu abu-abu kombinasi cokelat, celana bahan cokelat, dan baju batik cokelat.

Baca juga: Hakim kebut pemeriksaan saksi kasus kacab bank di Jakarta pada 4-5 Mei

Majelis hakim pun menilai kendati saksi tidak hadir secara langsung, keterangan yang telah diberikan di bawah sumpah pada tahap penyidikan itu tetap memiliki nilai pembuktian, terutama karena kesaksiannya berkaitan dengan awal mula ditemukannya korban di lokasi kejadian.

Dengan dimasukkannya keterangan tersebut ke dalam persidangan, maka rangkaian fakta yang disusun oleh pihak oditur dinilai semakin lengkap dalam menguraikan peristiwa yang terjadi.

Sebelumnya, seorang kepala kantor cabang (kacab) pembantu sebuah bank di Jakarta berinisial MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Jenazah ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB, pada 21 Agustus 2025.

Seorang warga di area persawahan itu pertama kali menemukan jenazah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sedangkan mata terlilit lakban. Jenazah langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi sebagai rangkaian dari penyelidikan.

Baca juga: Ada janji bonus Rp5 miliar di balik kasus kacab bank di Jakarta

Baca juga: Hakim dalami perubahan skenario hingga tewaskan kacab bank di Jakarta

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |