DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku Kasus Penyiksaan 3 Tahun di Bandung

2 hours ago 1

DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku Kasus Penyiksaan 3 Tahun di Bandung

Ilustrasi kekerasan seksual anak./Pixabay-Ulrike Mai

Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera menangkap TH, pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap seorang korban berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat, yang disebut berlangsung selama tiga tahun.

Abdullah menilai pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis mengingat beratnya penderitaan yang dialami korban. Hingga saat ini, TH dilaporkan masih dalam pencarian aparat kepolisian dan belum berhasil diamankan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” kata Abdullah dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Berdasarkan informasi kepolisian, korban diduga mengalami kekerasan berat dalam jangka panjang, mulai dari luka serius pada kepala, gangguan penglihatan parah, luka akibat benda tajam, luka bakar, hingga kerusakan pada bagian bibir.

Abdullah menilai kasus tersebut kuat diduga tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan diawali pola kekerasan psikologis yang dikenal sebagai coercive control atau kontrol koersif. Pola ini merupakan bentuk penguasaan terhadap korban yang dilakukan secara bertahap hingga korban kehilangan kemandirian dan kebebasan.

Dalam penjelasannya, ia menyebut pelaku biasanya memulai dengan mengisolasi korban dari lingkungan sosial, mengawasi komunikasi secara ketat, melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, hingga menciptakan ketergantungan ekonomi.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat khususnya perempuan untuk lebih waspada apabila pasangan menunjukkan tanda-tanda perilaku mengontrol secara berlebihan.

“Jika gejala-gejala seperti ini mulai muncul, segera cari pertolongan, putus kontak, dan laporkan kepada keluarga maupun aparat penegak hukum,” kata Abdullah.

Ia juga mengimbau masyarakat atau keluarga yang mengetahui maupun mencurigai adanya kekerasan terhadap perempuan untuk segera melapor agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat oleh aparat.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu diawali dengan pemukulan, tetapi sering kali dimulai dari kontrol yang berlebihan, isolasi sosial, dan manipulasi psikologis,” ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jawa Barat telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat, untuk mengupayakan pembiayaan perawatan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, Kemenham Jawa Barat juga mendorong proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan di lingkungan sekitar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |