KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang Blueray Cargo ke Pegawai Bea Cukai

3 hours ago 2

Newswire

Newswire Jum'at, 07 Agustus 2026 14:47 WIB

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu fokus pendalaman penyidik adalah dugaan pemberian sejumlah uang dari PT Blueray Cargo kepada oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Untuk mengusut perkara tersebut, KPK memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) sekaligus kuasa nonlitigasi PT Blueray Cargo, Iskandar HP Sitorus (IS), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Iskandar dilakukan untuk menggali informasi mengenai dugaan pemberian yang dilakukan pihak swasta kepada sejumlah pegawai Bea Cukai.

“IS didalami berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Ditjen Bea Cukai,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Selain itu, penyidik juga mendalami transaksi keuangan yang berkaitan dengan PT Blueray Cargo.

Iskandar Sitorus Sebut Penyidik Dalami Dugaan Aliran Dana

Usai menjalani pemeriksaan, Iskandar Sitorus mengungkapkan dirinya mendapat sejumlah pertanyaan mengenai dugaan aliran uang dari PT Blueray Cargo kepada Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya pada Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi atau Dedi Congor.

Menurut dia, penyidik juga menggali informasi mengenai dugaan pemberian kepada Dedi Congor melalui ajudannya yang berinisial A.

“Tadi pertanyaan-pertanyaan penyidik kasus Bea Cukai itu tajam sekali,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

Sehari setelah OTT, tepatnya 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:

  • Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
  • Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono.
  • Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan.
  • Pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
  • Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray Cargo, Andri.
  • Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 26 Februari 2026, ketika KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru

Pada 21 Juli 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Dalam salah satu sprindik tersebut, KPK telah menetapkan seorang tersangka, namun identitasnya saat itu belum disampaikan kepada publik. Sementara sprindik lainnya masih berupa sprindik umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sehari kemudian, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa tersangka yang dimaksud adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Pengusutan perkara ini masih terus berlangsung, termasuk pendalaman terhadap dugaan aliran dana dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan PT Blueray Cargo serta sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |