Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membongkar tiga klaster kasus tindak pidana besar meliputi jaringan perjudian digital internasional yang berafiliasi dengan aplikasi HOT51, yakni praktik judi terselubung bermodus arena permainan, serta menyita 17,45 ton narkotika senilai Rp1,007 triliun selama periode Januari hingga Juni 2026.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan pembongkaran dan penindakan tegas itu merupakan wujud nyata komitmen institusinya dalam mendukung program prioritas pemerintah serta menyukseskan Asta Cita Presiden Republik Indonesia guna memperkuat reformasi hukum, birokrasi, sekaligus pemberantasan korupsi dan narkoba di tanah air.
"Pemberantasan judi online turut menjadi bagian nyata dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya. Di Polda Metro Jaya, komitmen ini kami implementasikan melalui program Jaga Jakarta Plus: Jaga Warga, Jaga Lingkungan, Jaga Aturan, dan Jaga Amanah," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan pada klaster pertama, kepolisian membongkar kasus perjudian dan pornografi digital serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat aplikasi HOT51.
"Dalam kasus ini, petugas mengamankan delapan tersangka perorangan, menetapkan lima korporasi sebagai tersangka, serta memburu satu warga negara asing (WNA) asal China yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Asep.
Baca juga: Polda Metro Jaya gelar operasi penindakan judi online internasional
Jaringan tersebut, kata dia, mengoperasikan perusahaan cangkang dan menyamarkan aliran dana dengan perputaran transaksi mencapai Rp559,8 miliar.
"Omzet tersebut di antaranya bersumber dari bisnis judi di "Dissney Timezone" sebesar Rp900 juta per bulan pada periode Desember 2025-Juni 2026, dan "Sky Timezone" senilai Rp1,2 miliar per bulan pada periode Mei-Juni 2026. Guna penyelamatan aset, polisi memblokir 118 rekening dan akun virtual, serta menyita uang tunai Rp14,96 miliar beserta dokumen akta korporasi," terang Asep.
Kemudian pada klaster kedua, dia menjelaskan kasus praktik perjudian berkedok arena permainan ketangkasan anak di Penjaringan (Jakarta Utara) dan Kalideres (Jakarta Barat).
"Sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari tiga pemilik tempat, 19 karyawan, dan 47 pemain. Dari lokasi tersebut, disita uang tunai Rp1,31 miliar, emas 21,9 gram, tiga brankas, kupon permainan, serta 139 unit mesin judi dengan estimasi omzet bulanan mencapai Rp2,1 miliar," tutur Asep.
Selanjutnya, klaster ketiga terkait penanggulangan narkoba sepanjang Januari-Juli 2026, Polda Metro Jaya beserta jajaran polres mengungkap 3.809 laporan polisi dan menangkap 5.196 tersangka.
"Rinciannya, meliputi 19 produsen, 1.914 pengedar, dan 3.263 pengguna. Bagi pengguna yang memenuhi syarat ketentuan hukum, dilakukan mekanisme rehabilitasi medis dan sosial," ungkap Asep.
Baca juga: Polres Priok sita narkoba senilai Rp37 miliar periode Januari-Juni
Lebih lanjut, dia menyebutkan total barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya yang disita mencapai 17,45 ton, yang setara dengan menyelamatkan 15,9 juta jiwa generasi bangsa dari bahaya ketergantungan obat terlarang.
Menurut dia, keberhasilan itu juga mencakup pembongkaran laboratorium gelap etomidate, carisoprodol dan ekstasi, penggagalan penyelundupan sabu berjumlah besar dan ganja lintas wilayah, serta peredaran obat keras.
Dia pun menegaskan pihaknya tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga mengejar pengendali utama, pemutus aliran dana, serta melakukan penyidikan TPPU asal kejahatan narkotika demi mematikan daya finansial jaringan.
"Polda Metro Jaya juga telah membentuk 32 Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba di titik-titik rawan Jakarta," imbuh Asep.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan instan dari perjudian, tidak meminjamkan identitas pribadi untuk pembukaan rekening, menolak menjadi Director Nominee perusahaan fiktif, serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan lewat layanan kepolisian 110.
Baca juga: Polres Priok musnahkan ribuan barang bukti narkotika hingga Juni 2026
Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran "cartridge" narkotika etomidate di Jakbar
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








































