Menkum: Hak Banding Nadiem Tetap Berlaku Meski Tak Ditanya Hakim

9 hours ago 37

 Hak Banding Nadiem Tetap Berlaku Meski Tak Ditanya Hakim

Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan hak banding Nadiem Anwar Makarim tetap berlaku meski hakim tidak menanyakan sikap atas putusan sidang. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan hak banding Nadiem Anwar Makarim tetap berlaku meski majelis hakim tidak menanyakan sikap terdakwa setelah membacakan putusan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, ketentuan hukum telah memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum dalam tenggat waktu yang ditetapkan.

Supratman menjelaskan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum secara otomatis memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, sehingga tidak ada persoalan apabila pertanyaan mengenai sikap terdakwa tidak disampaikan dalam persidangan.

"Ditanya atau tidak, terdakwa punya waktu untuk menyatakan upaya hukum berikutnya," ucap Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk mengkaji tindakan majelis hakim yang tidak meminta tanggapan Nadiem atas putusan yang dijatuhkan.

Yusril menyampaikan, setelah membacakan vonis pada Selasa (30/6/2026), majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk menyatakan apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau memilih pikir-pikir.

"Silakan saja kepada Komisi Yudisial ataupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam beracara atau tidak," kata Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026).

Menurut Yusril, dalam praktik peradilan, majelis hakim umumnya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikap terhadap putusan yang telah dibacakan. Namun, hal tersebut tetap dapat dikaji lebih lanjut apakah berkaitan dengan etika persidangan atau tidak.

Pandangan serupa disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar. Ia menegaskan tidak ada persoalan apabila hakim tidak secara langsung menanyakan sikap terdakwa karena hak untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, maupun mengajukan banding tetap melekat selama masih berada dalam batas waktu yang diatur undang-undang.

"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," ujar Firman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut berkaitan dengan penerimaan dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Perbuatan tersebut berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Majelis hakim juga menyatakan tindak pidana tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron. Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |