
Gibran respons penahanan Roy Suryo dan dr Tifa di kasus ijazah Jokowi, minta proses hukum diikuti dan doa kesembuhan. /Setkab.
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi penahanan Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Gibran menegaskan dirinya tidak ingin terlalu jauh mencampuri proses hukum yang tengah berjalan dan meminta seluruh pihak untuk menghormati mekanisme yang ada.
“Ya, diikuti saja proses yang ada,” ujar Gibran saat ditemui di sela kunjungan kerja di Asmat, Papua Selatan, Minggu (21/6/2026).
Di sisi lain, Gibran juga menyampaikan harapan agar Roy Suryo dan dr. Tifa dalam kondisi baik. Ia menyebut mendapatkan informasi bahwa keduanya saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri.
“Dan yang paling penting, kita doakan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan Dokter Tifa. Karena kemarin saya dengar beliau berdua dirawat di RS Polri. Semoga segera sembuh. Semoga segera pulih. Itu saja, itu saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr. Tifa ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat (21/6/2026). Penangkapan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Keduanya kemudian menjalani perawatan inap di RS Polri Kramat Jati karena disebut mengalami kondisi kesehatan yang menurun.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik serta dugaan manipulasi dan/atau perubahan informasi elektronik dalam kasus ijazah Presiden Jokowi.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online
















































