Aturan Baru Valas Diperketat BI, Transaksi Besar Mulai Dibatasi

2 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan baru di pasar valuta asing mulai disiapkan untuk meredam tekanan terhadap rupiah, dengan pengetatan batas transaksi yang akan berlaku awal April 2026.

Langkah ini mencakup penyesuaian sejumlah ambang transaksi valas, termasuk penurunan batas pembelian tunai oleh pelaku pasar serta peningkatan batas transaksi derivatif guna menjaga keseimbangan likuiditas.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan otoritas moneter akan mengerahkan seluruh instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global.

“Bank Indonesia berkomitmen penuh dan all out akan menjaga stabilitas nilai tukar dengan berbagai instrumen-instrumen yang kami punyai di kebijakan moneter,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil RDG BI secara daring di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Dalam skema baru, batas pembelian valas terhadap rupiah secara tunai diturunkan dari sebelumnya 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan.

Di sisi lain, ruang transaksi derivatif justru diperluas. Batas penjualan DNDF atau forward meningkat dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.

Penyesuaian serupa juga berlaku untuk transaksi swap yang kini dinaikkan dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.

Tak hanya itu, Bank Indonesia turut memperketat pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD). Batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri dalam valas diturunkan dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS.

Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menyebut perubahan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026, disertai masa transisi selama satu bulan agar implementasi berjalan lancar.

Menurut dia, kebijakan tersebut dirancang setelah mencermati pergerakan nilai tukar, kondisi likuiditas, hingga pola transaksi pelaku pasar.

Penurunan batas pembelian valas dilakukan untuk memastikan transaksi benar-benar berbasis kebutuhan riil dan bukan spekulasi.

Sementara peningkatan batas transaksi derivatif bertujuan memberi fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam menjaga likuiditas di pasar valas domestik.

Dengan kombinasi kebijakan ini, Bank Indonesia berharap stabilitas rupiah tetap terjaga sekaligus memperkuat struktur pasar keuangan dalam negeri di tengah tekanan eksternal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |