
Ratusan warga Parangjoro Sukoharjo menggelar doa bersama terkait polemik izin warung kuliner nonhalal di Dusun Sudimoro. /Espos.
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Ratusan warga Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, menggelar doa bersama sambil berjalan kaki mengelilingi kampung pada Sabtu (16/5/2026). Aksi itu dilakukan menyusul polemik keberadaan warung kuliner nonhalal Mie dan Babi Tepi Sawah di Dusun Sudimoro yang menuai penolakan warga.
Kegiatan yang diikuti mayoritas ibu-ibu tersebut berlangsung setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo disebut mulai merespons tuntutan masyarakat terkait pencabutan izin usaha warung makan tersebut. Warga yang tergabung dalam Gerakan Aksi Masyarakat Parangjoro (Gampar) Bersama berharap proses penanganan segera mendapatkan kepastian.
Berdasarkan pantauan di lokasi, warga mulai berkumpul di depan masjid sekitar pukul 16.30 WIB sebelum berjalan kaki mengelilingi wilayah kampung. Sebelum kegiatan dimulai, Ketua RW 10 Desa Parangjoro, Bandowi, memberikan penjelasan mengenai duduk perkara penolakan warung makan olahan daging babi tersebut.
Bandowi mengatakan warga meminta Pemkab Sukoharjo mencabut izin usaha Mie dan Babi Tepi Sawah karena keberadaannya dianggap memunculkan keresahan dan ketidaknyamanan di lingkungan sekitar.
“Aksi unjuk rasa diganti dengan doa bersama dan berjalan kaki mengelilingi kampung. Pemkab Sukoharjo telah merespons dan menindaklanjuti tuntutan warga. Sekarang dalam tahap proses. Kita tunggu sembari berdoa,” kata Bandowi.
Dia menegaskan penolakan terhadap warung kuliner nonhalal itu murni berasal dari aspirasi masyarakat setempat. Menurut dia, keterlibatan banyak ibu-ibu dalam kegiatan tersebut menjadi bukti keresahan datang langsung dari warga lingkungan sekitar.
Bandowi juga berharap Pemkab Sukoharjo segera memberikan kepastian mengenai proses pencabutan izin usaha warung makan tersebut.
“Kami berharap realisasinya secepat mungkin. Sesuai kewenangan Pemkab Sukoharjo,” ujar dia.
Sementara itu, penasihat hukum pemilik warung makan Mie dan Babi Tepi Sawah, Cucuk Kustiawan, menyatakan pihaknya menghormati penyampaian aspirasi warga Dusun Sudimoro sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.
Namun, dia menegaskan kliennya tidak melanggar regulasi maupun norma hukum dalam menjalankan usaha kuliner tersebut. Menurut Cucuk, pihak pengelola juga telah memasang label nonhalal sebagai informasi bagi konsumen.
Dia menambahkan izin usaha diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara mandiri. Karena itu, pencabutan izin disebut menjadi kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bukan pemerintah daerah.
“Klien saya sebagai pelaku usaha yang sudah mengantongi izin usaha juga harus dilindungi hak-haknya. Pengurusan izin melalui Online Single Submission [OSS] secara mandiri. Yang berhak mencabut atau membatalkan izin adalah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal [BKPM]. Bukan kewenangan pemerintah daerah,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































