Komnas HAM Desak Kampus dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS

5 hours ago 2

Komnas HAM Desak Kampus dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS

Foto ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM). - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong kampus, pesantren, hingga organisasi masyarakat segera membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Satgas TPKS) guna memperkuat pencegahan serta perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan sosial. Langkah tersebut dinilai penting karena kasus TPKS masih terus ditemukan di berbagai institusi pendidikan.

Dorongan itu disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, saat mengikuti diskusi bersama Fatayat NU Kabupaten Blitar secara daring dari Jakarta, Sabtu. Dalam forum tersebut, Anis menyoroti pentingnya setiap lembaga memiliki mekanisme penanganan yang sistematis agar korban memperoleh perlindungan dan akses keadilan secara layak.

Komnas HAM menilai keberadaan Satgas TPKS menjadi kebutuhan mendesak karena kasus tindak pidana kekerasan seksual masih kerap terjadi di berbagai institusi, termasuk perguruan tinggi dan pesantren.

Menurut Anis, sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tidak cukup hanya bersifat imbauan, melainkan harus dibangun secara menyeluruh di setiap lembaga pendidikan maupun komunitas sosial.

“Saya tidak tahu apakah di (UNU) Blitar itu sudah ada Satgas TPKS-nya, karena seharusnya itu wajib di seluruh perguruan tinggi,” kata Anis menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, Jawa Timur.

Ia menjelaskan, keberadaan Satgas TPKS diperlukan agar institusi memiliki jalur pelaporan yang jelas, sistem pendampingan korban, hingga langkah penanganan cepat ketika muncul dugaan kekerasan seksual. Tanpa mekanisme tersebut, korban berisiko mengalami kesulitan dalam mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Menurut Anis, keberadaan satgas juga penting untuk memastikan korban memperoleh layanan dasar, seperti rumah aman, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum sebagai bagian dari proses pemulihan.

Anis menambahkan, penguatan Satgas TPKS di lingkungan pendidikan dapat meningkatkan pemahaman sivitas akademika terkait berbagai bentuk kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Bentuk kekerasan tersebut mencakup kekerasan verbal, fisik, pemaksaan, hingga kekerasan berbasis elektronik.

“Harus dibangun satu mekanisme, termasuk di tingkat komunitas, bagaimana mencegah kekerasan seksual,” ujarnya.

Selain lembaga pendidikan, Anis juga menekankan pentingnya keterlibatan organisasi masyarakat dalam membangun sistem perlindungan internal. Menurut dia, dukungan komunitas dibutuhkan agar korban tidak takut melapor serta terhindar dari tekanan sosial setelah menyampaikan pengaduan.

Ia mengingatkan bahwa upaya pencegahan tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang tegas.

Komnas HAM juga menyoroti bahwa sebagian besar kasus TPKS dipicu relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban. Kondisi tersebut terjadi di berbagai ruang, mulai dari kampus, pesantren, tempat kerja, hingga lembaga negara, sehingga korban kerap berada dalam posisi rentan dan enggan melapor. Dengan penguatan Satgas TPKS, Komnas HAM berharap lingkungan pendidikan dan sosial dapat menjadi ruang yang lebih aman, responsif, dan berpihak pada korban kekerasan seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |