Pakar Desak DPRD Jember Sanksi Legislator Main Gim Saat Rapat

6 hours ago 3

Pakar Desak DPRD Jember Sanksi Legislator Main Gim Saat Rapat

anggota DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi. /Instagram.

Harianjogja.com, JEMBER—Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember (Unej), Aries Harianto, meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggota dewan yang viral karena diduga bermain gim dan merokok saat rapat dengar pendapat. Menurut dia, tindakan tersebut mencoreng etika pejabat publik dan merusak citra lembaga legislatif.

Aries menilai perilaku anggota DPRD yang bermain gim di tengah forum resmi tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi etika kelembagaan maupun tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Dia menegaskan rapat DPRD merupakan ruang resmi untuk pelayanan publik dan pengawasan pemerintahan sehingga setiap anggota dewan wajib menjaga sikap selama forum berlangsung.

“Saya mendorong adanya langkah tegas dan terbuka dari internal DPRD maupun partai politik terkait. Penegakan aturan dinilai penting untuk menunjukkan tanggung jawab kelembagaan sekaligus memulihkan citra publik,” kata Aries di Jember, Sabtu (16/5/2026).

Menurut dia, peristiwa yang viral di media sosial itu harus menjadi peringatan bagi lembaga politik agar memperkuat disiplin, profesionalitas, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat.

“Ketika seorang pejabat publik berada dalam forum resmi tetapi merokok dan bermain gim, maka yang bersangkutan tidak menunjukkan penghormatan terhadap forum maupun masyarakat yang diwakilinya,” ujar dia.

Aries yang juga menjabat Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jember mengatakan perilaku merokok di ruang rapat memiliki dampak etik dan sosial, terlebih dilakukan di ruangan berpendingin udara yang dihadiri banyak peserta. Selain mengganggu kenyamanan, asap rokok dinilai dapat memengaruhi kesehatan peserta rapat lainnya.

Dia juga menilai aktivitas bermain gim saat rapat mencerminkan rendahnya konsentrasi terhadap pembahasan agenda resmi.

“Orang yang bermain gim saat rapat berarti tidak fokus pada substansi kegiatan. Itu mencerminkan sikap tidak serius dan tidak menghormati forum,” katanya.

Aries menambahkan kasus tersebut tidak hanya berdampak terhadap individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat memengaruhi citra DPRD Jember dan partai politik yang menaunginya. Menurut dia, di era digital opini publik sangat cepat berkembang dan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik.

“Dampaknya bukan hanya kepada pribadi, tetapi juga kepada DPRD sebagai lembaga dan partai politiknya. Tidak menutup kemungkinan muncul penurunan kepercayaan publik,” ujarnya.

Dia menegaskan persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar urusan pribadi. Jika tidak ada ketegasan dari DPRD maupun partai politik, perilaku serupa dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam dunia politik.

Aries juga menilai permintaan maaf dari anggota dewan yang bersangkutan tidak otomatis menghapus kewajiban penegakan sanksi apabila telah diatur dalam tata tertib internal lembaga.

“Permintaan maaf penting sebagai bentuk moralitas, tetapi tidak menggugurkan sanksi. Jika aturan internal mengatur penindakan, maka harus ditegakkan secara konsisten,” katanya.

Dosen Fakultas Hukum Unej itu turut menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan etik agar masyarakat mengetahui bahwa lembaga benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara serius.

“Publik harus dapat mengakses proses penegakan etik dan disiplin itu. Transparansi penting agar masyarakat percaya lembaga tidak menutup-nutupi pelanggaran,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi yang viral dalam rekaman video tersebut mengaku menyesali tindakannya dan telah menyampaikan permohonan maaf. Dia menyebut kejadian itu terjadi saat rapat membahas isu kesehatan dan mengklaim baru pertama kali melakukannya.

Di sisi lain, Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra telah menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan terakhir kepada Ahmad Syahri As Sidiqi. Partai menyatakan yang bersangkutan dapat diberhentikan sebagai anggota DPRD Jember apabila kembali melakukan pelanggaran serupa.

Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, Fikrah Auliaurrahman, mengatakan keputusan tersebut diambil melalui sidang majelis kehormatan partai.

Adapun Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember, Hafidi, menyebut pihaknya belum dapat mengambil langkah penindakan karena hingga kini belum ada pengaduan tertulis sesuai mekanisme yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |