
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (17/6/2026). Kasus ini menyeret mantan pejabat tinggi Imigrasi, termasuk eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.
Pemeriksaan dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA sepanjang periode 2022–2026. Para tersangka disebut memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi tahun 2022-2026,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu.
Sebanyak 11 saksi yang dipanggil terdiri atas unsur swasta dan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Dari kalangan swasta, saksi yang diperiksa meliputi RDS, serta IR dan FQ yang merupakan Staf Operasional dan Keuangan PT 1688 Prima.
Sementara itu, delapan ASN yang dipanggil berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, yakni DIK selaku Jabatan Fungsional Umum, ZF selaku Kepala Seksi Status Keimigrasian, WDA selaku Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, ENI selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, IRM selaku Kepala Seksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan, YKS selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta HSR dan DAA yang menjabat sebagai kepala seksi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Perkembangan kasus semakin menjadi perhatian publik setelah Silmy Karim mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.
Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebelum urusan keimigrasian dialihkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, tersangka lain dalam perkara ini adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka. Proses penyidikan terus berjalan seiring pendalaman peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online
















































