
Ilustrasi pemilihan lurah/Produk AI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Panitia penyelenggara Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak 2026 di Kabupaten Gunungkidul menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 120.856 calon pemilih. Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi data pemilih di 31 kalurahan yang akan menggelar pemilihan lurah pada akhir September 2026.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul), Kriswantoro, mengatakan penetapan DPS dilakukan oleh panitia di masing-masing kalurahan pada 31 Juli 2026.
“DPS pilur sudah ditetapkan oleh panitia di masing-masing kalurahan pada 31 Juli lalu,” kata Kriswantoro, Jumat (7/8/2026).
Jumlah Pemilih Berkurang
Kriswantoro menjelaskan, jumlah DPS yang telah ditetapkan mencapai 120.856 jiwa, merupakan hasil pencocokan dan penelitian terhadap data awal yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Semula, data pemilih yang diterima dari KPU berjumlah 124.381 jiwa. Setelah proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh panitia di setiap kalurahan, jumlah tersebut berkurang.
“Data awal berasal dari KPU dengan jumlah 124.381 jiwa. Tapi, setelah dilakukan pencocokan dan penelitian berkurang menjadi 120.855 jiwa,” katanya.
Sidorejo Jadi Kalurahan dengan DPS Terbanyak
Jumlah DPS yang ditetapkan berbeda di setiap kalurahan.
Berdasarkan data DPMKP2KB Gunungkidul, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, menjadi wilayah dengan jumlah calon pemilih terbanyak, yakni 7.463 jiwa.
Di bawahnya terdapat:
Kalurahan Logandeng: 6.890 jiwa.
Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu: 6.494 jiwa.
Sementara itu, jumlah DPS paling sedikit tercatat di:
Kalurahan Girijati, Kapanewon Purwosari: 1.709 jiwa.
Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen: 1.895 jiwa.
“Untuk kalurahan lain, jumlah DPS yang ditetapkan di kisaran 2.000-5.000an jiwa,” katanya.
Ditetapkan pada 24 Agustus
Kriswantoro menjelaskan berkurangnya jumlah pemilih dari data awal disebabkan adanya warga yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Beberapa faktor yang menyebabkan pencoretan antara lain karena calon pemilih telah meninggal dunia maupun pindah domisili ke luar daerah.
“Data ini belum final karena masih harus melalui beberapa tahapan seperti saran dan masukan dari masyarakat sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap [DPT]. Rencananya, DPT ditetapkan pada 24 Agustus 2026,” katanya.
Ketua Panitia Pemilihan Lurah Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen, Miyardi, mengatakan DPS di wilayahnya telah ditetapkan sesuai tahapan yang berlaku.
Jumlah calon pemilih sementara di Kalurahan Ngawu mencapai 3.200 jiwa.
Menurut Miyardi, daftar tersebut belum bersifat final karena masih dibuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan maupun usulan perbaikan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Sudah kami umumkan. Saran masukan dibutuhkan dalam rangka perbaikan untuk dijadikan dasar penetapan DPT,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online











































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4855687/original/012825900_1717681637-20240606IQ_Timnas_Indonesia_vs_Irak__15_.jpg)




