AS Tegaskan Jalur Sementara Selat Hormuz Tak Dipungut Biaya

1 hour ago 2

Newswire

Newswire Jum'at, 07 Agustus 2026 12:37 WIB

AS Tegaskan Jalur Sementara Selat Hormuz Tak Dipungut Biaya

Ilustrasi - Kapal patroli milik Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) di Selat Hormuz. (ANTARA/Xinhua/aa.)\r\n

Harianjogja.com, WASHINGTON—Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan setiap jalur pelayaran sementara di Selat Hormuz akan dibuka tanpa memerlukan izin maupun pungutan biaya. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah laporan mengenai kemajuan perundingan antara Iran dan Oman terkait pembukaan kembali jalur pelayaran strategis tersebut.

Seorang pejabat AS mengatakan skema itu merupakan bagian dari kesepahaman yang tengah dibahas oleh Iran dan Oman.

"Setiap jalur sementara akan dibuka tanpa hambatan, yang berarti tidak ada persetujuan, izin, maupun pungutan biaya. Selat Hormuz adalah jalur perairan internasional dan tidak ada pihak yang mengendalikan jalur pelayaran atau hak untuk melintasinya," kata pejabat tersebut kepada NewsNation, Kamis (6/8/2026).

Iran dan Oman Dikabarkan Hampir Rampungkan Kesepakatan

Sebelumnya, stasiun televisi Al-Hadath melaporkan, mengutip sumber senior, bahwa Iran dan Oman telah mencapai kesepakatan mengenai pembukaan penuh Selat Hormuz.

Laporan tersebut menyebut kesepakatan itu kini masih menunggu persetujuan Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran sebelum diumumkan secara resmi dalam beberapa hari mendatang.

Al-Hadath juga melaporkan kedua negara tidak berencana mengenakan biaya kepada kapal-kapal yang melintasi jalur pelayaran tersebut.

Trump Sebut Serangan ke Iran Ditangguhkan

Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebelumnya mengatakan pemerintahannya menangguhkan rencana serangan terhadap Iran setelah muncul prospek tercapainya kesepakatan damai.

Pernyataan itu disampaikan Trump pada Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, kesepakatan yang tengah diupayakan mencakup pembukaan kembali Selat Hormuz serta pengaturan mengenai program nuklir Iran.

Susun RUU Pengamanan Selat Hormuz

Di sisi lain, Parlemen Iran sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Langkah-Langkah Strategis untuk Menjamin Keamanan dan Pembangunan Berkelanjutan Selat Hormuz.

Anggota Presidium Parlemen Iran Alireza Salimi mengatakan rancangan tersebut saat ini masih ditelaah oleh Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri.

"RUU tentang Langkah-Langkah Strategis untuk Menjamin Keamanan dan Pembangunan Berkelanjutan Selat Hormuz saat ini sedang ditelaah oleh Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri di parlemen," kata Salimi, Kamis (6/8/2026).

Menurut Salimi, RUU tersebut mengatur larangan bagi kapal-kapal milik Amerika Serikat, Israel, dan negara-negara yang disebut sebagai musuh untuk melintasi Selat Hormuz.

Selain itu, kapal-kapal tersebut juga dilarang mengangkut muatan militer maupun sipil yang berkaitan dengan Israel melalui jalur perairan tersebut.

RUU juga mengatur bahwa negara maupun pihak swasta yang dinilai telah menimbulkan kerugian bagi Iran tidak akan diizinkan melintasi Selat Hormuz dan Teluk Persia hingga ganti rugi dibayarkan.

Pelanggaran terhadap aturan itu diusulkan dikenai denda hingga 20 persen dari total nilai muatan kapal.

Rancangan undang-undang tersebut juga memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah Iran bersama angkatan bersenjata untuk mengatur pelayaran, memantau lalu lintas kapal, serta menjamin keamanan, termasuk perlindungan lingkungan di kawasan Teluk Persia.

Hingga kini, RUU tersebut masih berada pada tahap kajian para ahli sebelum dibahas lebih lanjut di parlemen.

Laporan Berbeda Soal Biaya Transit

Sementara itu, Axios pada Rabu (5/8/2026) melaporkan bahwa AS, Iran, dan Oman hampir mencapai kesepakatan sementara terkait pemulihan lalu lintas pelayaran di Selat Hormuz.

Di sisi lain, kantor berita Fars melaporkan Iran dan Oman telah menyepakati jalur pelayaran di Selat Hormuz yang mencakup biaya transit, termasuk layanan asuransi dan pengisian bahan bakar.

Mengutip sumber Kementerian Luar Negeri Iran, Fars juga menyebut hanya Iran dan Oman yang akan memiliki kewenangan untuk mengatur lalu lintas pelayaran di Selat Hormuz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |