KPK Dalami Mutasi Hakim Terkait Suap PN Depok

8 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan suap terkait penanganan perkara sengketa lahan di Depok dengan memeriksa dua pejabat di lingkungan Mahkamah Agung.

Keduanya merupakan Kepala Seksi (Kasi) Mutasi di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, yakni Zubair dan Irma Susanti. Pemeriksaan dilakukan penyidik pada 14 April 2026 untuk menelusuri aspek mutasi jabatan yang diduga berkaitan dengan pihak tersangka dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini penting untuk mengurai kemungkinan keterkaitan antara promosi atau rotasi jabatan dengan perkara dugaan suap yang sedang disidik.

“Penyidik meminta keterangan kepada para saksi berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Berawal dari OTT

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Depok. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan perkara sengketa lahan di Kecamatan Tapos.

Sehari berselang, KPK mengumumkan penangkapan tujuh orang. Mereka terdiri atas pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok, aparat peradilan, serta pihak swasta dari perusahaan yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, serta dua pihak swasta yakni Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal perusahaan tersebut Berliana Tri Kusuma.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di kawasan Tapos. Diduga, pemberian uang dilakukan untuk mempengaruhi putusan atau proses hukum agar menguntungkan pihak tertentu.

Dugaan Aliran Dana dan Gratifikasi

Selain dugaan suap, KPK juga mengembangkan perkara ke arah gratifikasi. Bambang Setyawan turut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi setelah ditemukan aliran dana mencurigakan berdasarkan data dari PPATK.

Dalam temuan tersebut, Bambang diduga menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo. KPK masih menelusuri keterkaitan dana tersebut dengan perkara yang sedang ditangani maupun kemungkinan adanya perkara lain.

Dalami Aspek Mutasi Jabatan

Pemeriksaan terhadap pejabat di Ditjen Badilum MA menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus. KPK ingin memastikan apakah terdapat hubungan antara mutasi jabatan dengan dugaan praktik korupsi yang melibatkan aparat peradilan.

Langkah ini sekaligus menegaskan fokus KPK tidak hanya pada peristiwa suap, tetapi juga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam sistem administrasi peradilan.

KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |