Ruang Masukan Dibuka Lebar, Bapelkes DIY Tampung Kritik Layanan

3 hours ago 2

Ruang Masukan Dibuka Lebar, Bapelkes DIY Tampung Kritik Layanan Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) DIY saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026, Rabu (15/4/2026). - Harian Jogja - Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, SLEMAN—Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) DIY membuka ruang kritik dan masukan dari berbagai pihak melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026 sebagai upaya memperbaiki kualitas layanan secara berkelanjutan. Forum ini menjadi wadah bagi masyarakat dan mitra untuk menyampaikan evaluasi langsung terhadap layanan yang selama ini diberikan.

Kegiatan yang digelar pada Rabu (15/4/2026) di Bapelkes DIY ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator, akademisi, mitra, unsur pemerintahan, klien hingga masyarakat sekitar. Keterlibatan lintas pihak ini diharapkan mampu memperkaya perspektif dalam peningkatan layanan.

Kepala Bapelkes DIY, Ana Adina Patriani, menjelaskan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan amanah dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan membuka ruang dialog dengan publik.

“Intinya yang pertama adalah satu, bahwa layanan kami diketahui oleh publik. Kemudian yang kedua, menjamin transparansi dari layanan publik dan menjaring aspirasi dari para stakeholder kami, mitra kami,” ujar Ana.

Melalui forum ini, Bapelkes DIY berupaya mengetahui kekurangan layanan sekaligus mengumpulkan masukan yang akan menjadi dasar perbaikan ke depan.

“Apa yang kurang dari layanan kami, apa masukan-masukannya? Sehingga nantinya kami akan merubah dari apa yang sudah menjadi masukan dari masyarakat,” katanya.

Selain itu, forum ini juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengenal lebih jauh layanan yang dimiliki Bapelkes DIY, termasuk profil dan standar layanan yang diterapkan.

Enam Layanan Utama dan Dukungan Teknologi

Ana menyebutkan, Bapelkes DIY memiliki enam standar layanan utama yang mencakup layanan pelatihan, peningkatan kompetensi, layanan informasi, pengaduan, kerja sama, serta fasilitas pendukung.

Untuk mendukung pelaksanaan pelatihan, Bapelkes DIY juga menyediakan berbagai fasilitas seperti asrama, aula, gedung, ruang pertemuan hingga ruang podcast. Seluruh layanan tersebut didukung skema pembelajaran daring, luring, maupun hibrid.

Bapelkes DIY juga telah mengembangkan Learning Management System (LMS) yang terintegrasi dalam seluruh proses pelatihan.

“Sudah [mendukung teknologi], kami memang itu menjadi keharusan. Jadi setiap yang melakukan pelatihan, terutama untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan, itu harus terintegrasi dengan LMS,” ujarnya.

Melalui sistem tersebut, seluruh proses mulai dari pendaftaran, pre-test, pembelajaran, hingga evaluasi dapat dipantau secara menyeluruh.

“Dari mereka mulai pendaftaran, kemudian mulai pre-test, kemudian melakukan pembelajaran itu sudah ada [riwayatnya] sampai evaluasi. Jadi mereka nilainya berapa pre-test, post-test, kemudian dia harus menilai penyelenggaranya, menilai narasumbernya, menilai modulnya, sarana prasarana itu sudah terintegrasi di situ,” tegas Ana.

Masukan Publik Jadi Bahan Evaluasi Tahunan

Bapelkes DIY memastikan seluruh masukan yang dihimpun dalam forum ini akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari peningkatan layanan di tahun berikutnya.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan perbaikan karena memang setiap tahun pun dituntut harus naik hasil Indeks Kepuasan Masyarakat. Kami memang berjanji kepada para mitra kami akan memberikan Bapelkes yang berkualitas dengan layanan yang cepat, kemudian responsif sesuai dengan kebutuhan, dan juga transparan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Ketua Tim Kerja Pengembangan Tata Kelola dan Monitoring Evaluasi Pelatihan Bidang Kesehatan Direktorat Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Lenny Agustaria Banjarnahor, turut menyampaikan materi terkait penguatan kemitraan.

Ia menjelaskan bahwa peningkatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan merujuk pada Undang-Undang No.17/2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 258 yang mengatur pelatihan berkelanjutan dalam jejaring praktik.

“Pengaturan kegiatan peningkatan kompetensi bagi SDM Kesehatan itu diatur di Pasal 258. Bahwa untuk menjaga peningkatan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilakukan pelatihan atau kegiatan peningkatan kompetensi yang berkesinambungan dalam jejaring praktik,” jelasnya.

Lenny menambahkan bahwa penyelenggaraan pelatihan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan, namun dalam praktiknya dapat didelegasikan kepada pemerintah daerah atau lembaga yang telah terakreditasi.

“Sehingga bentuk delegasi yang dilakukan adalah dengan memberikan akreditasi kepada lembaga pelatihan yang dinilai memang layak, cakap untuk melaksanakan tadi ini tanggung jawab melakukan pelatihan atau kegiatan peningkatan kompetensi,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi konsistensi Bapelkes DIY dalam menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik setiap tahun.

“Apresiasi sekali ya, setiap tahun sepertinya ya dari Bapelkes DIY selalu membuka Forum Konsultasi Publik bagi mitra-mitranya,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan kualitas pelatihan dan peningkatan kompetensi di DIY terus berkembang dan memberikan layanan terbaik. (Advertorial)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |