Dua Titik di Parangtritis Disisir Petugas, Miras Oplosan Terbongkar

3 hours ago 3

Harianjogja.com, BANTUL—Penyisiran intensif yang dilakukan aparat kepolisian di sepanjang Jalan Parangtritis, di Sewon, Bantul, pada Selasa (14/4/2026) membuka praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal yang meresahkan warga. Dalam operasi yang berlangsung sejak siang hingga malam itu, dua orang penjual tanpa izin berhasil diamankan bersama belasan botol miras sebagai barang bukti.

Langkah penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran miras di kawasan tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat dengan menyisir dua titik berbeda yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan informasi dari warga menjadi dasar utama dilakukannya operasi tersebut. Menurutnya, peredaran miras ilegal, terutama jenis oplosan, memiliki risiko besar terhadap keselamatan masyarakat.

“Kami tidak memberikan celah bagi peredaran miras tanpa izin, terlebih jenis oplosan yang sangat berisiko bagi nyawa. Berdasarkan informasi warga, tim Unit Reskrim Polsek Sewon langsung bergerak ke dua titik berbeda di sepanjang Jalan Parangtritis,” ujar Rita, Rabu (15/4/2026).

Operasi pertama digelar sekitar pukul 15.50 WIB di Gabusan, di Timbulharjo, Sewon. Di lokasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial RE (41), warga Pacitan yang kini tinggal di Kasihan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan lima botol miras oplosan yang diduga akan diedarkan.

Tidak berhenti di situ, operasi berlanjut sekitar dua jam kemudian ke titik lain di Jalan Parangtritis Km 6,5, tepatnya di Dusun Ngijo, di Bangunharjo. Pada sekitar pukul 17.50 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial AN (36), warga Pleret.

Di lokasi kedua tersebut, temuan barang bukti lebih beragam. Polisi mendapati empat botol miras oplosan serta empat botol anggur merah yang dijual tanpa izin oleh pelaku.

“Di lokasi kedua, personel kami menemukan barang bukti yang lebih beragam, yakni 4 botol miras oplosan dan 4 botol anggur merah yang dijual secara ilegal oleh pelaku AN,” jelas Rita.

Penindakan Akan Lanjut Terus

Seluruh barang bukti dari dua lokasi tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Sewon untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penindakan tidak akan berhenti pada operasi ini saja.

Menurut Rita, wilayah yang terindikasi menjadi jalur distribusi miras ilegal akan terus menjadi sasaran pengawasan dan penertiban secara berkala. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman terlarang yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa peredaran miras kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan di lingkungan. Mulai dari keributan hingga tindak kriminal di jalanan, banyak kasus berawal dari konsumsi minuman beralkohol tanpa kontrol.

“Tindakan tegas ini diambil untuk menekan potensi kriminalitas. Seringkali keributan atau tindak kejahatan di jalanan bermula dari konsumsi miras. Kami ingin memastikan situasi di Bantul tetap kondusif,” tegasnya.

Selain penindakan oleh aparat, keterlibatan masyarakat juga dinilai sangat penting. Polisi mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.

Dukungan masyarakat disebut menjadi kunci dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, terutama di kawasan yang rawan menjadi titik distribusi minuman keras tanpa izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |