Kasus TKD Condongcatur Sleman, Polda DIY Ungkap Dana Rp1,3 M Eks Lurah

5 hours ago 3

Kasus TKD Condongcatur Sleman, Polda DIY Ungkap Dana Rp1,3 M Eks Lurah

Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim (tiga dari kiri) dalam Konferensi Pers di Polda DIY pada Selasa (30/6/2026)./Harian Jogja -- Catur

Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur kian terang. Aparat Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap adanya aliran dana hingga Rp1,3 miliar yang masuk ke mantan lurah setempat berinisial R dari praktik sewa ilegal lahan desa.

Penyidik menemukan sedikitnya 17 penyewa yang terlibat dalam praktik tersebut. Mereka menyetor sejumlah uang kepada R untuk memanfaatkan lahan TKD sebagai hunian, meski penggunaan tersebut jelas melanggar aturan.

Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, menjelaskan bahwa penyewaan dilakukan tanpa izin Gubernur DIY. Padahal, setiap pemanfaatan TKD wajib melalui mekanisme perizinan resmi dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti tempat tinggal.

“Para penyewa berhubungan langsung dengan tersangka. Uang diserahkan kepada yang bersangkutan, dan tanah itu kemudian digunakan untuk membangun rumah,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Skema yang digunakan terbilang sederhana namun sistematis. Lahan disewakan dalam jangka waktu tertentu, misalnya lima tahun, dengan opsi perpanjangan. Di atas lahan tersebut, para penyewa membangun rumah secara mandiri sesuai kemampuan masing-masing.

Akibatnya, kawasan TKD yang seharusnya memiliki fungsi sosial berubah menjadi permukiman tidak resmi dengan bangunan yang tidak seragam.

Meski sebagian dana disebut telah dikembalikan kepada penyewa, praktik ini tetap menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan DIY, total kerugian mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.

Kerugian tersebut tidak hanya berasal dari aliran uang, tetapi juga dari hilangnya potensi pemanfaatan TKD yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Tanah kas desa seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik, namun dalam kasus ini justru tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya,” tegas Haris.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik ini, mengingat jumlah penyewa yang cukup banyak serta pola transaksi yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan aset desa yang seharusnya dijaga untuk kepentingan publik. Aparat kini terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan perluasan perkara guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |