
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz.
Harianjogja.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp1,56 triliun. Nilai fantastis tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hakim anggota Mardiantos menyampaikan, kerugian negara muncul akibat selisih antara pembayaran yang dilakukan pemerintah dengan nilai wajar barang yang seharusnya dibayarkan.
“Kerugian negara disebabkan adanya selisih antara realisasi pembayaran neto dengan nilai wajar laptop,” ujarnya saat membacakan pertimbangan hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
Majelis hakim merinci, kerugian tersebut berasal dari pengadaan total 1.199.327 unit laptop Chromebook dalam kurun waktu tiga tahun anggaran, yakni 2020 hingga 2022.
Pada 2020, kerugian negara mencapai Rp127,98 miliar dari pengadaan 107.040 unit laptop. Saat itu, pembayaran neto sebesar Rp554 miliar, sementara nilai wajarnya hanya Rp426 miliar.
Kerugian melonjak pada 2021 menjadi Rp544,59 miliar dari 494.647 unit laptop. Pembayaran neto tercatat sekitar Rp2,56 triliun, sedangkan nilai wajarnya sekitar Rp2,01 triliun.
Sementara pada 2022, kerugian semakin membengkak hingga Rp895,3 miliar dari pengadaan 597.640 unit. Pembayaran neto mencapai sekitar Rp3 triliun, namun nilai wajarnya hanya Rp2,1 triliun.
Majelis hakim menegaskan, hasil audit BPKP tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis. Kerugian negara dinilai nyata terjadi dan memiliki hubungan langsung dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar, dengan ancaman tambahan lima tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Majelis hakim mengungkap, uang pengganti tersebut berkaitan dengan penerimaan dana Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Dalam persidangan, terungkap pula bahwa sebagian besar dana perusahaan tersebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan laptop dan CDM yang tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang telah lebih dulu divonis dalam perkara terpisah. Sementara satu pihak lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, junto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan program digitalisasi pendidikan nasional dengan nilai anggaran besar, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































