Modus Cari Kerja, Buruh di Klaten Curi Motor di Kartasura

4 hours ago 2

Modus Cari Kerja, Buruh di Klaten Curi Motor di Kartasura

Plh Wakapolres Sukoharjo, Kompol Tiswanti, menunjukkan barang bukti kasus pencurian sepeda motor di gudang wilayah Ngemplak, Kartasura, dan telah diamankan di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Harianjogja.com, SUKOHARJO—Aksi pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura mencari pekerjaan terjadi di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku yang diketahui seorang buruh harian lepas asal Klaten berhasil diringkus polisi setelah sempat membawa kabur motor milik karyawan gudang.

Pelaku bernama Nyoto alias Londo, warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, diamankan jajaran Polsek Kartasura setelah terbukti mencuri sepeda motor di area gudang Dusun Gebyok, Desa Ngemplak.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Wahyono, yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di lokasi kerjanya pada 25 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Pelaksana Harian Wakapolres Sukoharjo, Tiswanti, mengungkapkan bahwa identitas pelaku berhasil diketahui setelah petugas memeriksa rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

“Dari hasil rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian,” jelasnya, Selasa (30/6/2026).

Setelah mengantongi identitas, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Klaten. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sudah dimodifikasi. Pelaku diketahui mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas.

Motor Yamaha Jupiter milik korban yang semula berpelat nomor AD 3064 HT telah diubah menjadi H 3577 HI oleh tersangka.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda angin dan berpura-pura melamar pekerjaan sebagai karyawan gudang. Saat berada di area tersebut, ia melihat sepeda motor korban dalam kondisi kunci masih tergantung.

Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung menjalankan aksinya saat situasi sekitar lengah.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan karyawan dan langsung membawa kabur sepeda motor,” ungkap Tiswanti.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam menjaga keamanan kendaraan dengan tidak meninggalkan kunci di motor meski hanya sesaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : espos.id

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |