Dinkes Sleman Tegaskan Tak Bisa Cabut SIP Bidan Terkait Dugaan Daycare

5 hours ago 5

Dinkes Sleman Tegaskan Tak Bisa Cabut SIP Bidan Terkait Dugaan Daycare

Foto ilustrasi mainan anak. - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan secara langsung, termasuk apabila pemegang izin tengah menjadi sorotan dalam dugaan pelanggaran hukum.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya pertanyaan publik terkait status izin praktik seorang bidan yang namanya dikaitkan dengan dugaan operasional daycare ilegal di wilayah Sleman. Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan Polresta Sleman.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Sleman, Raditya Kusuma Tejamurti, mengatakan mekanisme pencabutan SIP secara langsung tidak tersedia dalam sistem perizinan tenaga kesehatan yang berlaku saat ini.

"Untuk saat ini tidak ada mekanisme pencabutan SIP. Jika maksudnya SIP langsung dimatikan begitu saja, itu tidak bisa dilakukan," kata Raditya, Senin (15/6/2026).

Menurut dia, langkah yang dapat ditempuh Dinkes hanya berupa penonaktifan data tenaga kesehatan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (Sisdmk) dan sistem registrasi fasilitas pelayanan kesehatan (Regfasyankes) yang terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan.

Apabila status pada kedua sistem tersebut dinonaktifkan, tenaga kesehatan yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan praktik di lokasi yang tercantum dalam SIP.

"Ketika Sisdmk dan Regfasyankes nonaktif, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk berpraktik di tempat yang tertera pada SIP," ujarnya.

Raditya menambahkan, Dinkes belum dapat memberikan penilaian lebih jauh terkait dugaan daycare ilegal karena perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan aparat kepolisian.

Ia menjelaskan, penanganan yang berkaitan dengan kesehatan bayi berada di bawah Bidang Kesehatan Masyarakat, sedangkan aspek perizinan tenaga kesehatan menjadi kewenangan Bidang Pelayanan Kesehatan.

Terkait status administrasi tenaga kesehatan yang bersangkutan, Dinkes menyebut saat ini proses pengajuan SIP baru belum dapat dilakukan karena masih ada tahapan perbaikan Surat Tanda Registrasi (STR) profesi bidan di Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, bidan tersebut diketahui telah mengajukan revisi SIP setelah menerima surat peringatan dari Dinkes. Namun prosesnya belum rampung lantaran ditemukan ketidaksesuaian alamat praktik serta perlunya pembaruan data STR sesuai kualifikasi profesi yang dimiliki.

Sementara itu, Polresta Sleman terus mendalami dugaan praktik penitipan bayi tanpa izin yang sempat beroperasi di wilayah Pakem.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengungkapkan terdapat 11 bayi yang dititipkan di lokasi tersebut. Rumah yang digunakan di Pakem disebut hanya sebagai lokasi sementara. Sebelum dipindahkan ke wilayah tersebut, bayi-bayi itu diketahui sempat dirawat di kawasan Gamping.

Polisi juga mencatat usia bayi yang dititipkan berkisar antara satu hingga sepuluh bulan. Orang tua bayi disebut membayar biaya penitipan sekitar Rp50.000 per hari untuk setiap anak.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian telah meminta klarifikasi kepada bidan berinisial OR yang disebut menangani proses persalinan sekaligus penitipan bayi. Polisi juga memeriksa sejumlah pengasuh untuk mendalami aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |