
Foto ilustrasi kuota internet. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan pelanggaran dalam penerapan registrasi biometrik kartu SIM oleh dua operator seluler. Temuan tersebut mendorong pemerintah memperketat pengawasan agar seluruh aktivasi pelanggan baru hanya dilakukan melalui verifikasi wajah (face recognition) sesuai regulasi yang berlaku mulai 1 Juli 2026.
Sebagai tindak lanjut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk segera menghentikan seluruh aktivasi pelanggan baru yang masih menggunakan mekanisme validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) tanpa verifikasi biometrik. Langkah tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Pelanggaran tersebut terungkap setelah Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) melakukan pemantauan. Hasilnya menunjukkan masih terdapat operator yang memproses registrasi pelanggan baru hanya menggunakan validasi data kependudukan tanpa pemindaian wajah sehingga membuka celah aktivasi kartu SIM secara ilegal.
Untuk menutup celah tersebut, Komdigi juga mengirimkan surat kepada Direktur Ditjen Dukcapil pada 2 Juli 2026 agar akses validasi NIK dan No.KK untuk kebutuhan registrasi kartu seluler secara konvensional segera ditutup.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, mengatakan pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi peluang penyalahgunaan identitas masyarakat dalam proses registrasi nomor seluler. Menurutnya, penerapan registrasi biometrik menjadi langkah strategis dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber.
Komdigi pun meminta seluruh operator seluler mematuhi ketentuan tersebut dan segera menghentikan seluruh aktivasi pelanggan baru yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa melalui verifikasi biometrik.
Saat ditanya mengenai operator yang diketahui belum mematuhi aturan, Edwin menyebut PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL) dan PT Indosat Tbk. (ISAT) sebagai perusahaan yang ditemukan masih melakukan pelanggaran.
"Indosat dan XLSMART menyampaikan ada kendala teknis. Kami sudah menyampaikan teguran," kata Edwin kepada Bisnis, Jumat (3/7/2026).
Edwin menegaskan registrasi biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administrasi, melainkan fondasi penting dalam memperkuat keamanan ekosistem digital Indonesia.
"Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber," katanya.
Untuk memastikan implementasi aturan berjalan di lapangan, Direktur Jenderal Ekosistem Digital bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat pada Jumat (3/7/2026). Sidak tersebut menyasar gerai penjualan kartu perdana dan pulsa guna memantau penerapan registrasi biometrik oleh operator.
Hasil inspeksi menunjukkan implementasi registrasi biometrik kartu SIM belum sepenuhnya berjalan. Tim hanya menemukan satu operator yang telah menerapkan registrasi sesuai ketentuan, sedangkan dua operator lainnya masih memperbolehkan registrasi menggunakan NIK dan No.KK tanpa pemindaian wajah.
Dalam sidak tersebut, Komdigi juga menemukan ratusan kartu perdana yang telah diaktifkan secara tidak sah dan siap dijual kepada masyarakat tanpa identitas pelanggan yang tervalidasi.
Edwin menilai kepatuhan seluruh operator menjadi faktor utama keberhasilan kebijakan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.
"Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya," ujarnya.
Komdigi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi biometrik kartu SIM di seluruh Indonesia. Apabila pada pengawasan berikutnya masih ditemukan operator yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa pemindaian biometrik, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































