
Ilustrasi penangkapan - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus hilangnya sepeda motor milik seorang tukang pijat di Banyuraden, Gamping, ternyata membuka tabir jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Dari penyelidikan kasus tersebut, Polsek Gamping berhasil mengungkap komplotan spesialis curanmor yang beraksi di wilayah DIY dan Jawa Tengah dengan modus mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang.
Pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial SM, 64, warga Moyudan, Sleman. Saat itu, korban mendapat panggilan untuk memberikan jasa pijat di wilayah Banyuraden pada Selasa (19/5/2026) malam.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menjelaskan korban tiba di lokasi sekitar pukul 21.30 WIB dan memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di teras tanpa mengunci stang kendaraan. Setelah menyelesaikan pekerjaannya sekitar pukul 23.00 WIB, korban terkejut karena sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
“Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada temannya dan berusaha mencari sepeda motor di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan,” kata Bowo saat konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Bagi korban, sepeda motor itu memiliki peran penting sebagai sarana mencari nafkah sehari-hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gamping melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial ST (40) dan TN (38). Saat ini, ST diketahui menjalani penahanan di Rutan Wirogunan, sedangkan TN berada di Lapas Magelang karena tersangkut perkara lain.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari sindikat curanmor yang beroperasi di sejumlah wilayah DIY dan Jawa Tengah.
“Dari keterangan para tersangka, mereka merupakan komplotan spesialis curanmor yang datang ke Jogja untuk melakukan pencurian sepeda motor. Lokasi kejahatannya tidak hanya di wilayah Gamping, tetapi juga di sejumlah daerah lain di DIY,” ujar Bowo.
Polisi mengungkap sindikat tersebut memiliki pola kerja yang terorganisasi. Setelah berhasil mencuri kendaraan, motor hasil kejahatan segera dimasukkan ke dalam mobil Grand Max yang telah disiapkan sebelumnya. Kendaraan curian kemudian dibawa keluar daerah menuju Lampung.
“Setelah mendapatkan hasil curian, sepeda motor langsung dimasukkan ke mobil Grand Max dan dibawa ke Lampung,” katanya.
Menurut Bowo, para pelaku tidak memilih target berdasarkan lokasi tertentu. Namun, mereka memiliki sasaran utama yang sama, yakni sepeda motor yang ditinggalkan dalam kondisi tidak dikunci stang sehingga lebih mudah dibawa kabur.
“Targetnya acak, tetapi spesialis mereka adalah motor yang tidak dikunci stang. Kendaraan seperti itu lebih mudah diambil lalu langsung dimasukkan ke kendaraan pengangkut,” ujarnya.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa sindikat tersebut telah beroperasi selama sekitar satu tahun. Aksi mereka tidak hanya terjadi di Sleman dan Kota Jogja, tetapi juga merambah sejumlah wilayah di Jawa Tengah seperti Magelang dan Purworejo.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lainnya. Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan juga tengah diproses sesuai dengan lokasi tempat kejadian perkara masing-masing.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Baru berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, korban mengaku lega karena sepeda motor yang selama ini digunakan untuk bekerja akhirnya berhasil ditemukan kembali.
“Buat mijit, buat cari nafkah. Waktu motor hilang saya tidak bisa bekerja karena tidak ada kendaraan,” ujar korban.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir. Kebiasaan sederhana seperti mengunci stang dan menambah pengaman kendaraan dinilai dapat mengurangi risiko menjadi sasaran pelaku curanmor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online











































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4855687/original/012825900_1717681637-20240606IQ_Timnas_Indonesia_vs_Irak__15_.jpg)




