
Polresta Sleman - ist/Google Maps
Harianjogja.com, SLEMAN— Polresta Sleman resmi membentuk tim khusus untuk menangani dan mengurai kasus penitipan 11 bayi yang ditemukan di wilayah Kapanewon Pakem. Tim ini dibentuk untuk memastikan seluruh temuan di lapangan dapat dikaji secara menyeluruh dan hati-hati.
Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menegaskan bahwa pembentukan tim khusus dilakukan karena kompleksitas kasus yang melibatkan bayi-bayi tersebut. Menurutnya, kepolisian masih mengumpulkan berbagai data dan fakta untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
“Jadi kami membentuk satu tim khusus untuk penanganan ini, sehingga sangat hati-hati dan untuk temuan-temuan masih kami kumpulkan semuanya,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya praktik adopsi ilegal yang dikaitkan dengan seorang bidan di wilayah Gamping. Namun hingga saat ini, seluruh dugaan masih dalam tahap penyelidikan.
Mateus menekankan bahwa semua kemungkinan masih terbuka, termasuk dugaan jual beli bayi. Meski demikian, ia meminta publik untuk menunggu hasil pendalaman aparat.
“Masih pendalaman masif dan tiap hari kami update,” katanya.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa evakuasi 11 bayi dari rumah di Hargobinangun, Pakem, dilakukan semata-mata demi keselamatan dan kesehatan anak-anak tersebut. Setelah dievakuasi, para bayi langsung mendapatkan perawatan medis dan pengawasan dari Dinas Kesehatan.
Saat ini, kondisi para bayi bervariasi. Sebagian dirawat di rumah sakit, sementara lainnya berada di bawah pengasuhan Dinas Sosial DIY maupun telah kembali ke orang tua dengan pendampingan.
Polisi juga memastikan bahwa orang tua tetap diberi akses untuk menjenguk bayi mereka, namun dengan pendampingan dari Dinas Sosial guna memastikan perlindungan anak tetap terjaga.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman turut melakukan pendampingan terhadap para ibu bayi. Pendampingan dilakukan melalui asesmen karena kondisi setiap kasus berbeda.
Kepala DP3AP2KB Sleman, Novita Krisnaeni, menyebut proses pendampingan tidak memiliki batas waktu tertentu dan akan dilakukan hingga tuntas sesuai kebutuhan masing-masing kasus.
Selain itu, pemerintah daerah juga berencana memberikan pembinaan kepada para bidan di Sleman bekerja sama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Fokusnya mencakup sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Konvensi Hak Anak (KHA), serta penegasan batas tugas bidan yang hanya sebatas proses persalinan.
“Kalau sampai berbulan-bulan ya tidak boleh. Dia kan sebatas membantu persalinan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































