Pemilik Toko HP di Ambarawa Dibunuh, 2 Pelaku Ditangkap

4 hours ago 3

Newswire

Newswire Sabtu, 08 Agustus 2026 19:07 WIB

Pemilik Toko HP di Ambarawa Dibunuh, 2 Pelaku Ditangkap

Foto ilustrasi tempat kejadian perkara. - Freepik

Harianjogja.com, SEMARANG—Polres Semarang mengungkap kasus pencurian yang berujung pada pembunuhan pemilik toko telepon seluler di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Korban diketahui bernama Chandra Waskito, 25. Ia diduga dibunuh saat dua pelaku melakukan pencurian di toko miliknya pada Kamis (6/8/2026) dini hari.

Polisi telah menangkap dua tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya masing-masing berinisial TI, 25, warga Kecamatan Banyubiru, dan DPP, 20, warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan kasus tersebut dilatarbelakangi persoalan ekonomi. Namun, aksi kedua tersangka kemudian berkembang menjadi tindak pidana lain.

"Motif tindak pidana tersebut yakni faktor ekonomi yang disertai dengan tindak pidana lainnya," kata Heru di Kabupaten Semarang, Sabtu.

Pelaku Pura-pura Hendak Beli HP

Heru menjelaskan kejadian bermula ketika kedua tersangka mendatangi toko milik korban pada Kamis dini hari.

Keduanya datang dengan alasan hendak membeli telepon seluler. Saat itu, korban berada seorang diri di dalam toko.

Namun, kedatangan kedua pelaku ternyata bukan untuk melakukan transaksi. Polisi menduga keduanya telah berniat melakukan pencurian.

Dalam aksinya, korban kemudian diduga diserang hingga meninggal dunia.

Heru mengatakan korban diduga dipukul menggunakan palu pada bagian belakang kepala.

Setelah korban meninggal dunia, kedua pelaku membawa tubuh korban menggunakan mobil. Korban kemudian ditempatkan di bagian bagasi kendaraan.

Kedua tersangka selanjutnya membawa mobil tersebut menuju wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan.

Korban Ditinggalkan Bersama Puluhan HP

Sesampainya di wilayah Gubug, korban yang masih berada di dalam bagasi mobil ditinggalkan di halaman sebuah bangunan yang tidak berpenghuni.

Tidak hanya korban, puluhan telepon seluler hasil pencurian juga dibawa dan kemudian ditinggalkan di lokasi tersebut.

Kasus tersebut kemudian terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kejadian pencurian sekaligus pembunuhan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah uang dari tangan tersangka.

Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan sebagian telepon seluler yang dicuri dari toko korban.

Polisi selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian aksi kedua tersangka, termasuk peran masing-masing dalam pencurian dan pembunuhan tersebut.

Dijerat Pasal Pencurian dan Pembunuhan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Polisi menerapkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan serta Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.

Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka dan meninggalnya pemilik toko dalam kejadian tersebut.

Polres Semarang masih menangani perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan serta mendalami seluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |