Bareskrim Limpahkan 4 Tersangka Kasus Dana Syariah ke Jaksa

5 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan dua berkas perkara kasus dugaan fraud atau penggelapan dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua berkas tersebut berkaitan dengan empat tersangka.

Dalam berkas perkara pertama, terdapat tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana (ARL).

Penyidik Bareskrim juga telah melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

"Penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 di Kejaksaan Negeri Depok," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2026).

Sementara itu, berkas perkara kedua dengan tersangka mantan Direktur PT DSI berinisial AS juga telah dinyatakan lengkap oleh JPU.

Tersangka AS berikut barang bukti dalam perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Depok untuk proses hukum selanjutnya.

"Berkas Perkara Kedua (II) atas nama Tersangka AS dinyatakan lengkap oleh JPU serta telah dilakukan pelimpahan tersangka dan BB kepada JPU di Kejari Depok pada hari Rabu, 5 Agustus 2026," tambah Ade.

Dua Berkas Lain Masih Disidik

Meski dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap, proses penyidikan kasus dugaan fraud PT DSI belum sepenuhnya selesai.

Ade mengatakan masih terdapat dua berkas perkara lain yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan. Berkas perkara ketiga berkaitan dengan tersangka FH, sedangkan berkas perkara keempat ditujukan kepada tersangka korporasi, yakni PT DSI.

Di sisi lain, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Total estimasi nilai aset yang telah disita mencapai sekitar Rp425 miliar.

Ade merinci aset yang disita dari tersangka TA, MY, dan ARL mencapai Rp320 miliar. Kemudian, aset yang disita dari tersangka AS mencapai Rp30 miliar. Sementara penyitaan aset senilai Rp75 miliar berasal dari tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

"Total estimasi nilai aset yang telah disita sampai denhan saat ini sebesar kurang lebih Rp. 425 Miliar Rupiah, yang merupakan gabungan nilai aset yang berhasil disita," pungkasnya.

Dugaan Proyek Fiktif PT DSI

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencatutan nama borrower existing atau peminjam aktif untuk proyek yang disebut fiktif oleh PT DSI.

Nama peminjam diduga dicatut untuk kepentingan investasi dengan modus proyek fiktif yang membutuhkan pembiayaan. Dalam praktiknya, korban disebut mendapat iming-iming imbal hasil investasi sekitar 16%-18%.

Namun, persoalan muncul ketika korban hendak mencairkan dana investasi beserta imbal hasil yang dijanjikan. Dana tersebut disebut tidak dapat dicairkan.

Kasus tersebut kemudian masuk dalam penanganan aparat penegak hukum. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian sementara yang dialami korban dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2,4 triliun.

Dengan dinyatakannya dua berkas perkara P21, proses hukum terhadap para tersangka dalam kedua perkara tersebut berlanjut ke tahap penuntutan. Sementara itu, penyidik masih melanjutkan penanganan terhadap tersangka FH dan PT DSI sebagai korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |