Harianjogja.com, JAKARTA— Investor pasar modal Indonesia akan memiliki alternatif baru untuk mendapatkan eksposur terhadap pergerakan harga emas. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan peluncuran Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas yang ditargetkan mulai diperdagangkan pada 10 Agustus 2026.
Kehadiran ETF emas menjadi perkembangan baru dalam ekosistem pasar modal Indonesia. Melalui instrumen tersebut, investor dapat memperoleh eksposur terhadap aset emas melalui produk investasi yang unitnya diperdagangkan di bursa dengan mekanisme transaksi seperti saham.
Produk ini sekaligus mempertemukan ekosistem pasar modal dengan investasi berbasis emas. Minat terhadap instrumen tersebut juga mulai terlihat. BEI mencatat sedikitnya tujuh manajer investasi telah mengajukan proses awal penerbitan ETF emas.
Apa Itu ETF Emas?
ETF emas pada dasarnya merupakan reksa dana berbentuk terbuka yang diperdagangkan di BEI. Portofolionya dirancang untuk memberikan eksposur terhadap pergerakan harga emas.
Konsep ETF emas berbeda dengan membeli emas batangan secara langsung.
Ketika membeli emas fisik, investor memiliki logam mulia secara langsung sehingga perlu memperhatikan tempat penyimpanan dan keamanannya. Sementara pada ETF emas, investor membeli unit ETF melalui perusahaan sekuritas.
Nilai unit ETF kemudian bergerak mengikuti kinerja aset emas yang menjadi dasar atau underlying produk. Dengan mekanisme tersebut, investor dapat memperoleh eksposur terhadap kenaikan maupun penurunan harga emas tanpa harus menyimpan emas batangan secara langsung.
Karena diperdagangkan di bursa, transaksi ETF dapat dilakukan selama jam perdagangan BEI. Investor dapat memasukkan order beli maupun jual melalui perusahaan sekuritas seperti ketika bertransaksi saham.
Bagaimana Cara Kerja ETF Emas?
Mekanisme ETF emas dimulai dari aset emas yang menjadi underlying produk. Manajer investasi akan mengelola portofolio ETF dengan menempatkan sebagian besar Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada aset berbasis emas.
Aset tersebut dapat berupa emas batangan fisik, emas nonfisik, maupun instrumen berbasis emas lainnya sesuai dengan ketentuan regulator.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026, sedikitnya 95% NAB ETF emas wajib ditempatkan pada aset berbasis emas. Ketentuan tersebut membuat kinerja ETF memiliki keterkaitan yang kuat dengan pergerakan harga emas.
Pengembangan ETF emas juga melibatkan infrastruktur pasar modal, termasuk PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
KSEI telah menerbitkan kode International Securities Identification Number (ISIN) untuk Electronic Gold Receipt (EGR) milik PT Pegadaian. Melalui EGR, emas fisik yang tersimpan di Pegadaian dapat direpresentasikan dalam bentuk catatan kepemilikan elektronik.
Instrumen tersebut kemudian dapat menjadi salah satu aset dasar bagi ETF emas yang diperdagangkan di BEI.
Keuntungan Investasi ETF Emas
Salah satu daya tarik ETF emas adalah kepraktisan. Investor tidak perlu membeli, membawa, maupun menyimpan emas fisik secara langsung.
Kebutuhan penyimpanan dan risiko yang berkaitan dengan kepemilikan emas fisik juga dapat diminimalkan karena aset dikelola melalui mekanisme kustodian.
ETF emas juga menawarkan kemudahan transaksi. Investor dapat membeli atau menjual unit ETF melalui sistem perdagangan bursa selama jam perdagangan berlangsung.
Hal tersebut berbeda dengan emas fisik yang membutuhkan proses tersendiri ketika investor ingin menjual kembali asetnya.
Keuntungan lainnya adalah investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui unit ETF tanpa harus membeli satu batang emas secara utuh. Besaran modal yang diperlukan menjadi lebih fleksibel, bergantung pada harga unit dan ketentuan perdagangan produk.
Dari sisi harga, ETF juga menawarkan transparansi karena unitnya diperdagangkan di bursa. Harga ETF terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran pasar.
Risiko ETF Emas yang Perlu Dipahami
Meski memberikan sejumlah kemudahan, ETF emas tetap merupakan produk investasi yang memiliki risiko.
Pertama, investor tidak memegang emas fisik secara langsung. Aset yang dimiliki adalah unit ETF yang merepresentasikan kepemilikan atas portofolio aset yang dikelola oleh manajer investasi.
Kedua, pergerakan harga ETF di bursa tidak selalu sama persis dengan harga emas fisik. Perbedaan dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk permintaan dan penawaran unit ETF, biaya pengelolaan, serta kondisi pasar.
Investor juga perlu memperhitungkan management fee dalam pengelolaan ETF. Selain itu, transaksi melalui perusahaan sekuritas dapat dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan masing-masing perusahaan.
Karena itu, kenaikan harga emas tidak otomatis membuat keuntungan investor meningkat dengan persentase yang sama.
Cara Membeli ETF Emas
Bagi investor yang sudah terbiasa bertransaksi saham, pembelian ETF emas pada dasarnya menggunakan mekanisme yang serupa.
Berikut langkah umumnya:
Buka rekening efek dan RDN
Investor perlu memiliki rekening efek serta Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahaan sekuritas yang telah memperoleh izin dari OJK.
Setorkan dana
Setelah rekening aktif, dana dapat disetorkan ke RDN sesuai dengan jumlah yang ingin diinvestasikan.
Cari kode ETF emas
Investor dapat membuka aplikasi perdagangan saham milik perusahaan sekuritas dan mencari kode ETF emas yang telah tercatat di BEI.
Masukkan order pembelian
Setelah menemukan ETF yang diinginkan, investor dapat memasukkan jumlah unit serta harga pembelian sesuai mekanisme perdagangan.
Tunggu transaksi terjadi
Jika terdapat penjual pada harga yang sesuai, transaksi akan terjadi. Unit ETF yang berhasil dibeli kemudian tercatat dalam portofolio investor.
Ketika ingin merealisasikan keuntungan atau mengurangi kepemilikan, investor dapat menjual unit ETF melalui aplikasi sekuritas selama jam perdagangan bursa.
ETF Emas vs Emas Fisik
Perbedaan utama ETF emas dan emas fisik terletak pada bentuk kepemilikannya.
Emas fisik memberikan kepemilikan langsung atas logam mulia. Namun, investor perlu mempertimbangkan penyimpanan, keamanan, serta proses penjualan kembali.
Sementara itu, ETF emas memberikan eksposur terhadap pergerakan harga emas melalui unit investasi yang diperdagangkan di bursa. Investor tidak perlu menyimpan emas secara fisik, tetapi harus memperhitungkan biaya pengelolaan dan biaya transaksi pasar modal.
Dengan demikian, ETF emas lebih menekankan kemudahan transaksi dan likuiditas melalui pasar modal. Sebaliknya, emas fisik memberikan kepemilikan langsung atas aset emas.
ETF Emas Cocok untuk Siapa?
ETF emas dapat menjadi salah satu alternatif bagi investor yang ingin menambahkan aset berbasis emas ke dalam portofolionya tanpa harus menyimpan emas fisik.
Instrumen tersebut juga dapat menarik bagi investor pasar modal yang sudah terbiasa menggunakan aplikasi sekuritas dan ingin melakukan diversifikasi ke aset emas melalui ekosistem pasar modal.
Meski demikian, investor tetap perlu memahami produk sebelum melakukan pembelian. Prospektus ETF, biaya pengelolaan, mekanisme perdagangan, aset dasar, hingga risiko investasi perlu dipelajari agar keputusan investasi sesuai dengan profil dan tujuan masing-masing investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis










































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4855687/original/012825900_1717681637-20240606IQ_Timnas_Indonesia_vs_Irak__15_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)





