Newswire Sabtu, 29 Agustus 2026 11:07 WIB

Ilustrasi perumahan/magnific.com
Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait membuka wacana mengkaji konsep pembangunan hunian di atas sungai sebagai salah satu terobosan di tengah harga tanah yang semakin mahal dan ketersediaan lahan yang terbatas.
Konsep tersebut masih sebatas wacana dan akan dikaji dari berbagai sisi sebelum disampaikan kepada publik. Maruarar atau yang akrab disapa Ara mengatakan aspek regulasi dan legalitas menjadi hal pertama yang perlu dipastikan.
"Tolong doakan bagaimana ada terobosan, kalau saya sampaikan jangan jadi polemik bagaimana suatu saat ada terobosan misalnya bagaimana mulai berpikir membangun rumah, rumah tiga atau empat lantai dengan baja tidak perlu lift tapi di atas sungai-sungai atau kali-kali yang ada. Doakan kami. Mungkin sekarang banyak yang bilang tidak mungkin, mungkin hari ini banyak yang bilang itu mustahil, tapi karena tanah makin mahal saya lihat ada kali banyak," ujar Maruarar atau disapa Ara dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Regulasi Jadi Kajian Utama
Ara mengatakan gagasan hunian di atas sungai tidak dapat langsung diterapkan. Pemerintah terlebih dahulu akan mempelajari aspek aturan dan legalitas untuk memastikan konsep tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang No. I7 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air disebutkan bahwa Daerah Aliran Sungai merupakan wilayah daratan yang menjadi satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya.
Wilayah tersebut memiliki fungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan menuju danau atau laut secara alamiah. Batas wilayah di darat merupakan pemisah topografis, sedangkan batas di laut sampai pada daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Ketentuan mengenai bangunan di sempadan sungai juga tercantum dalam Pasal 17 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011. Aturan itu menyebut apabila hasil kajian penetapan garis sempadan menunjukkan adanya bangunan dalam sempadan sungai, bangunan tersebut berstatus quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
"Kita lihat. Kita lihat salah satu idenya begitu. Kita lihat nanti tentu tidak boleh melanggar aturan. Itu kajian nomor satu saya, jangan melanggar aturan," kata Ara.
Selain regulasi dan legalitas, pemerintah akan mempertimbangkan aspek konstruksi, harga, serta berbagai aspek lain yang berkaitan dengan konsep hunian tersebut.
Konsep Ditargetkan Disampaikan 2-3 Bulan
Ara berharap hasil kajian mengenai konsep tersebut dapat disampaikan kepada publik dalam waktu sekitar dua hingga tiga bulan.
"Bagaimana doakan mudah-mudahan 2-3 bulan lagi konsepnya saya bisa sampaikan kepada publik, bagaimana hitungan angkanya, bagaimana baja yang dibutuhkan, bagaimana regulasinya. Kita perlu terobosan-terobosan tadi saya katakan mohon doanya," ujar Ara.
Namun, pemerintah belum memastikan konsep tersebut akan diwujudkan. Ara menegaskan keputusan tetap mempertimbangkan persetujuan masyarakat dan hasil perhitungan yang dilakukan.
"Saya tidak mau menjawab pertanyaan ini, tapi tiga bulan lagi saya akan jelaskan. Kalau rakyat setuju, kalau hitungannya masuk kita mainkan, saya tidak akan memaksakan. Saya pikir kita harus berpikir banyak hal-hal yang terobosan untuk kebaikan negara ini," tegasnya.
Wacana tersebut muncul dengan latar belakang harga tanah yang semakin mahal. Di sisi lain, ketersediaan lahan juga semakin terbatas sehingga pemerintah melihat perlunya memikirkan berbagai alternatif konsep hunian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online



































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5215189/original/094397100_1746795977-20250509AA_Persija_Jakarta_vs_Bali_United-8.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558829/original/015961100_1776485350-IMG_20260418_120558_524.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5399789/original/029438800_1762005007-Dewa_United_vs_Shan_United-8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9156133/original/040188200_1783083936-1000458903.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/9199541/original/061391100_1783105771-ChatGPT_Image_Jul_4__2026__02_06_16_AM.jpg)
