Foto ilustrasi perumahan. / Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan kewajiban Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), DPR RI menyusun langkah lanjutan lewat Baleg dan komisi terkait.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI bakal mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 96/PUU-XXII/2024 soal uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dia memastikan DPR RI memantau sejumlah putusan MK yang sudah selesai diputuskan, termasuk soal Tapera, dan Badan Keahlian DPR RI akan menyusun kajian atas putusan MK tersebut.
"Ya, kami ada juga memonitor beberapa putusan MK yang juga baru selesai diputuskan termasuk Tapera," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Selain itu, menurut dia, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan komisi terkait juga diminta untuk segera merespons putusan MK tersebut serta langkah DPR ke depannya, untuk menyiapkan aturan soal Tapera.
"Baleg DPR dan komisi teknis terkait untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut, demikian," katanya.
BACA JUGA: Satpol PP Bantul Siapkan Pengawasan PKL di Jembatan Pandansimo
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi suatu kewajiban menyusul dikabulkannya uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
MK dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, menyatakan pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), bertentangan dengan konstitusi sehingga berkonsekuensi yuridis terhadap pasal-pasal lainnya dalam UU tersebut.
“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News