Korupsi Proyek Drainase Manahan, Eks Pejabat Pemkot Solo Ditahan

2 hours ago 2

Harianjogja, SOLO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menahan mantan pejabat Pemkot Solo berinisial AN diduga terlibat kasus korupsi proyek normalisasi saluran drainase di kawasan Stadion Manahan. Selain AN, penyidik juga menetapkan HMD, Direktur PT Kenanga Mulia selaku rekanan pelaksana proyek, sebagai tersangka.

Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut senilai Rp2,5 miliar. Kepala Kejari Solo, Supriyanto, menyampaikan proyek normalisasi drainase itu menggunakan APBD Kota Solo tahun 2019 dengan total anggaran Rp4,5 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah ketidaksesuaian dan penyimpangan yang merugikan negara.

“Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan yang menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan sejak tahap awal,” ujar Kajari Solo, Supriyanto, kepada wartawan, Senin (29/9/2025) petang.

BACA JUGA: Jangkauan Program Desalinasi Pemprov Jateng Terus Diperluas

Sejumlah ketidaksesuaian dan penyimpangan yang dimaksud, lanjut Supriyanto, pertama, jenis bahan dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi. Kedua, volume pekerjaan kurang secara signifikan. Akibatnya, ketiga, pekerjaan yang secara teknis tidak bisa dipertanggungjawabkan karena berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Kajari Solo menjelaskan dari proyek yang dimulai sejak 2019 tersebut, Kejari Solo menerima aduan dugaan korupsi sekitar tahun 2022 dan langsung melakukan penyelidikan mendalam atas aduan tersebut. Kejari Solo berhasil menguak dan menetapkan dua tersangka pada pertengahan September 2025.

Saat proyek itu berjalan, AN menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Solo, merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Sementara HMD menjabat Direktur PT Kenanga Mulia selaku rekanan pelaksana proyek.

Saat ini proses hukum yang telah berjalan dan telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Semarang. “Kedua tersangka sudah ditahan. AN ditahan di Rutan Kelas I Solo, sementara HMD penahanan kota dengan pertimbangan usia lanjut dan kondisi kesehatan".

“Penyidik menilai perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 UU Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP,” katanya.

Meski status tersangka sudah ditetapkan, jaksa masih menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi itu. Dari pemeriksaan, keuntungan terbesar diduga mengalir ke penyedia jasa.

“Profiling dan penelusuran aset sudah dilakukan. Namun hingga kini belum ada uang yang bisa disita sebagai barang bukti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |