Ilustrasi uang. - Bisnis/ Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel [biro perjalanan haji] ataupun PIHK [penyelenggara ibadah haji khusus] secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan KPK memandang pengembalian uang terkait kasus kuota haji sebagai hal positif, dan menunjukkan biro perjalanan haji kooperatif dalam penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK mengimbau biro perjalanan haji lain untuk melakukan hal sama, yakni kooperatif dalam penyidikan kasus kuota haji.
BACA JUGA: Biadab! Pemuda Kalikotes Klaten Pukuli Pemain Musik di Acara Pernikahan
“Kami juga mengimbau dan mengajak kepada para biro perjalanan haji ataupun PIHK yang nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan untuk juga kooperatif memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, sehingga proses penegakan hukum terkait dengan perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara