Biadab! Pemuda Kalikotes Klaten Pukuli Pemain Musik di Acara Pernikahan

1 hour ago 2

Biadab! Pemuda Kalikotes Klaten Pukuli Pemain Musik di Acara Pernikahan Terduga pelaku penganiayaan yang memukuli korban dengan kursi lipat. - TikTok.

Harianjogja.com, JOGJA—Tindakan memalukan dilakukan para pemuda di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Klaten. Mereka memukuli para pemain musik yang diundang di acara hajatan pernikahan hanya gara-gara tak terima panggung sudah berakhir.

Parahnya tindakan pemukulan dan penganiayaan itu juga dilakukan pengantin pria. Video para pemuda yang melakukan penganiayaan tersebut viral di medsos baik Instagram maupun TikTok. Netizen pun mengecam tindakan biadab tersebut dan menuntut kepolisian untuk menangkap para pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan pengeroyokan terhadap para pemain musik yang diundang di acara hajatan tersebut berawal saat panggung akan segera berakhir. Pasalnya para pemain musik dan penyanyi diundang dengan bayaran sesuai kesepakatan.

BACA JUGA: Resmi Diluncurkan, Bus Inklusif Kulonprogo Layani Dua Rute

Tim pemain musik dan penyanyi sudah memberikan kelonggaran dengan menambah tiga lagu. Namun ketika akan mengakhiri panggung justru berujung pada pengeroyokan. Pada video yang viral di medsos, pemain kendang dipukul dengan kursi lipat berkali-kali di bagian kepala.

"Anehe ki pengantin barang melu [anehnya pengantin pria juga ikut memukuli korban," demikian ucapan video yang beredar di medsos saat terjadi perbincangan dengan korban.

Hal itu pun memicu beragam komentar netizen. Beberapa di antaranya menyayangkan tindakan pengantin. "Pengantin pria juga ikut memukuli korban," tulis salah satu netizen di kolom komentar dan menuntut agar pelaku segera ditangkap.

Korban berinisial RW, 23, warga Desa Gumulan, Kecamatan Klaten Tengah, yang merupakan pemain ketipung orjen tunggal, mengalami luka di pelipis kanan dan menjalani rawat jalan di RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten.

Dilansir Espos Kasi Humas Polres Klaten, AKP Suwoto, menyebutkan tiga tersangka telah ditetapkan, yakni EA (35) dan AI (32), warga Desa Gemblegan, serta AR (32), warga Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: X Ajukan Banding Aturan Penghapusan Konten India

Suwoto menambahkan, para pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat peristiwa terjadi. Penjual miras juga telah diamankan dan akan diproses melalui sidang tipiring. Ia mengimbau masyarakat menjaga kondusifitas serta segera melaporkan bila terjadi keributan pada kegiatan masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Espos

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |