
Petugas Satpol PP Kota Jogja tengah memberikan teguran bagi perokok di Kawasan Malioboro, Rabu (28/2/2024) - Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Rencana memperketat aturan iklan rokok di Kota Jogja harus menunggu hingga 2027. DPRD Kota Jogja mengeluarkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, meski substansi pembatasan reklame rokok tetap disiapkan, termasuk rencana jarak minimal 200 hingga 300 meter dari fasilitas tertentu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja, Ipung Purwandari, mengatakan perubahan Propemperda dilakukan pada 14 Agustus 2026. Dalam perubahan tersebut, Raperda KTR menjadi salah satu dari empat raperda yang dikeluarkan.
“Untuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok sementara ini di-drop dari Propemperda Tahun Anggaran 2026. Awal 2027 baru dilanjutkan,” kata Ipung, Jumat (21/8/2026).
Reklame Berjarak 200-300 Meter
Meski pembahasan Raperda KTR bergeser ke awal 2027, rencana pengetatan substansi aturan tetap disiapkan. Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah keberadaan reklame dan iklan produk tembakau di sekitar lokasi yang dinilai rentan terhadap paparan promosi rokok.
Ipung menyebut reklame rokok nantinya direncanakan berjarak minimal 200 hingga 300 meter dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, serta ruang publik strategis lainnya.
Pembatasan tersebut dinilai relevan diterapkan di Jogja karena karakter wilayah perkotaan yang cukup padat. Dengan kondisi tersebut, pengaturan lokasi reklame menjadi salah satu bagian penting dalam revisi Perda KTR.
Selain iklan dan reklame, revisi Perda KTR juga akan mengatur zonasi merokok secara lebih tegas. Kawasan bebas asap rokok akan diperluas sehingga sejumlah ruang publik mendapatkan perlindungan lebih kuat dari aktivitas merokok.
Libatkan Masyarakat dan Pelaku Usaha
Ipung mengatakan penyusunan aturan baru tetap membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Masukan dari masyarakat maupun pelaku usaha akan menjadi bagian dari proses pembahasan raperda tersebut agar ketentuan yang dihasilkan dapat diterapkan secara realistis.
Penyesuaian Perda KTR dilakukan untuk mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk memperbarui aturan mengenai kawasan tanpa rokok, termasuk pengendalian iklan dan promosi produk tembakau.
Malioboro dan Sumbu Filosofi Disiapkan Jadi Percontohan
Sebelumnya, Pemkot Jogja menargetkan revisi Perda KTR rampung pada triwulan II 2026. Malioboro dan kawasan Sumbu Filosofi bahkan disiapkan sebagai proyek percontohan penerapan aturan KTR yang lebih ketat.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan penertiban di kawasan tersebut diarahkan untuk membangun penerapan KTR yang lebih tegas. Pemkot juga menargetkan pelanggaran di ruang publik dapat dikenai sanksi administratif secara langsung tanpa harus melalui proses persidangan.
Namun, setelah Raperda KTR dikeluarkan dari Propemperda 2026, penyelesaian regulasi tersebut bergeser ke tahun depan. Pembahasan revisi Perda KTR baru akan dilanjutkan pada awal 2027.
Sebagai pengganti empat raperda yang dikeluarkan dari Propemperda 2026, DPRD Kota Jogja memasukkan Raperda Wawasan Kebangsaan, Ketahanan Pangan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkotika, serta Rencana Induk Pariwisata 2026–2045.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online




































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5215189/original/094397100_1746795977-20250509AA_Persija_Jakarta_vs_Bali_United-8.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558829/original/015961100_1776485350-IMG_20260418_120558_524.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5399789/original/029438800_1762005007-Dewa_United_vs_Shan_United-8.jpg)
