Harianjogja.com, JOGJA—Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi sorotan setelah menandatangani dua perintah eksekutif yang bertujuan memperketat aturan kewarganegaraan di Negeri Paman Sam. Kebijakan terbaru tersebut berfokus pada pembatasan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (birthright citizenship) serta pengetatan praktik wisata kelahiran atau birth tourism.
Langkah itu diambil sekitar lima pekan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak upaya sebelumnya yang diajukan Trump untuk mengakhiri hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran sebagaimana dijamin dalam Amandemen Ke-14 Konstitusi AS.
Dalam kebijakan terbaru yang ditandatangani pada Kamis (6/8/2026), Trump menerbitkan dua perintah eksekutif yang menyasar warga negara asing yang melahirkan di Amerika Serikat.
Perintah pertama memperluas kategori warga negara asing yang anak-anaknya tidak berhak memperoleh kewarganegaraan AS secara otomatis melalui tempat kelahiran. Sementara perintah kedua ditujukan untuk membatasi praktik birth tourism, yakni kedatangan warga negara asing ke AS dengan tujuan melahirkan agar anak mereka mendapatkan status warga negara Amerika.
“Seharusnya ini sudah terjadi bertahun-tahun yang lalu, tetapi kita baru menanganinya sekarang,” ujar Trump dikutip dari BBC.
Dalam dokumen resmi tersebut, pemerintahan Trump menyatakan kebijakan baru diperlukan untuk melindungi sistem kewarganegaraan Amerika dari pihak-pihak yang dianggap menyalahgunakan aturan yang berlaku.
“Pemerintahan saya telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi diri dari risiko yang ditimbulkan oleh aktor asing jahat yang berupaya menipu warga Amerika dengan memanfaatkan kemurahan hati bangsa kita,” demikian bunyi salah satu bagian perintah eksekutif tersebut.
Melalui aturan baru itu, kewarganegaraan otomatis tidak akan diberikan kepada bayi yang lahir di AS apabila orang tuanya bukan warga negara Amerika dan masuk dalam kategori tertentu. Di antaranya adalah anggota organisasi teroris asing, pegawai pemerintah asing, individu yang terbukti melakukan penipuan untuk memperoleh kewarganegaraan, atau mereka yang tinggal di wilayah yang menurut hukum federal tidak memberikan hak kewarganegaraan.
Namun demikian, aturan terkait kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di sejumlah wilayah Amerika Serikat seperti Puerto Rico tetap mengacu pada ketentuan federal yang berlaku saat ini.
Soroti Praktik Birth Tourism
Trump dan sejumlah pejabat pemerintahannya kembali mengangkat isu birth tourism yang selama ini menjadi salah satu target kebijakan imigrasi mereka.
Pemerintah AS menilai praktik tersebut dimanfaatkan sebagian warga asing untuk memperoleh keuntungan melalui status kewarganegaraan anak yang lahir di Amerika Serikat.
Saat mengumumkan kebijakan tersebut, Trump mengklaim ratusan ribu bayi lahir setiap tahun melalui praktik wisata kelahiran. Namun, data Migration Policy Institute menunjukkan angka yang jauh lebih rendah.
Lembaga riset kebijakan migrasi nonpartisan itu memperkirakan jumlah bayi yang lahir melalui praktik tersebut berkisar antara 22.000 hingga 26.000 per tahun. Sementara data pemerintah AS mencatat sekitar 9.600 kelahiran pada 2024 berasal dari ibu yang memiliki alamat di luar negeri.
Penasihat Keamanan Dalam Negeri sekaligus Wakil Kepala Staf Gedung Putih Bidang Kebijakan, Stephen Miller, mengatakan banyak warga asing datang menggunakan visa turis, tetapi memiliki tujuan utama untuk melahirkan di Amerika Serikat.
“Idenya adalah orang-orang datang ke sini berpura-pura menjadi turis, berpura-pura menjadi pengunjung. Namun alasan sebenarnya mereka berada di sini adalah untuk memiliki anak, menjadikan anak itu warga negara secara otomatis, meninggalkan negara kita, lalu memiliki anak yang menjadi warga negara AS,” kata Miller.
Menurut dia, status kewarganegaraan tersebut kemudian membuka akses terhadap berbagai hak sebagai warga negara Amerika Serikat, termasuk program kesejahteraan sosial dan hak-hak sipil lainnya.
Berpotensi Kembali Digugat
Kebijakan terbaru Trump diperkirakan kembali memicu perdebatan hukum. Sebelumnya, pada awal masa jabatan keduanya pada 2025, Trump juga sempat mengeluarkan perintah eksekutif yang bertujuan mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
Namun kebijakan tersebut digugat hingga ke Mahkamah Agung. Pada Juni 2026, pengadilan tertinggi AS memutuskan bahwa upaya tersebut tidak dapat diberlakukan sehingga prinsip birthright citizenship tetap berlaku.
Profesor Hukum Universitas California Davis, Gabriel Chin, menilai sebagian isi perintah eksekutif terbaru mungkin dapat dipertahankan secara hukum, khususnya terkait pembatasan masuk bagi warga asing yang datang ke AS dengan tujuan melahirkan.
Meski demikian, ia menegaskan presiden tidak memiliki kewenangan untuk mencabut hak kewarganegaraan seseorang yang telah lahir di wilayah Amerika Serikat.
“Begitu seorang anak lahir di Amerika Serikat, saya rasa presiden tidak memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa anak itu bukan warga negara,” ujar Chin.
Karena itu, sejumlah pengamat memperkirakan kebijakan baru Trump berpotensi kembali menghadapi gugatan hukum dan menjadi babak baru dalam perdebatan panjang mengenai imigrasi serta kewarganegaraan di Amerika Serikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online










































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4855687/original/012825900_1717681637-20240606IQ_Timnas_Indonesia_vs_Irak__15_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)





