Tiga Kapal Asing Ditangkap di Selat Malaka Rugikan Negara Miliaran

4 hours ago 3

Tiga Kapal Asing Ditangkap di Selat Malaka Rugikan Negara Miliaran Ilustrasi kapal tanker. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia ditangkap saat beroperasi di perairan Indonesia di Selat Malaka pada 10–11 April 2026. Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp20,2 miliar dari praktik penangkapan ikan ilegal.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengatakan ketiga kapal tersebut kedapatan menggunakan alat tangkap pukat tarik atau trawl yang dilarang di wilayah perairan Indonesia. Oleh karena itu petugas melakukan penindakan secara tegas.

“Dalam kurun waktu dua hari berturut-turut tanggal 10, 11 April, kapal armada kami, Barracuda 01 dan Hiu 01 beroperasi di Selat Malaka. Di Selat Malaka mendeteksi ada tiga kapal asing beroperasi di wilayah kita,” kata Pung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Operasi penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Barracuda 01 dan Hiu 01 yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Indonesia. Dua kapal diamankan lebih dulu pada 10 April 2026 dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam, sedangkan satu kapal lainnya ditangkap sehari setelahnya dan dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan. Kapal tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan .

Ketiga kapal tersebut masing-masing bernomor lambung PKFB 172, PKFB 1751, dan PKFB 4790. Berdasarkan data KKP, kapal PKFB 172 memiliki ukuran 64,46 gross ton dengan empat awak warga negara Indonesia. Kapal PKFB 1751 berukuran 62,73 gross ton dengan lima awak WNI, sementara PKFB 4790 berukuran 55,02 gross ton dengan empat awak warga negara asing asal Myanmar.

Nakhoda Kapal Pengawas Barracuda 01, Aldi Firmansyah, mengungkapkan dua kapal pertama terdeteksi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB saat sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah teritori Indonesia.

“KP Barracuda 01 berhasil mendeteksi dua kapal ikan asing yang sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan teritori Indonesia dengan menggunakan alat tangkap trawl,” ujarnya.

Sementara itu, Nakhoda Kapal Pengawas Hiu 01, Rusanto Mangopa, mengatakan kapal ketiga terdeteksi pada Sabtu, 11 April 2026 pukul 12.15 WIB di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.

Ia menyebut kapal tersebut sempat berupaya menghalangi petugas dengan melepaskan jaring saat proses pengejaran berlangsung. “Pada saat dilakukan pengejaran, kapal ikan asing tersebut berusaha untuk menghalangi petugas dengan melepaskan jaring,” kata Rusanto.

Pung menegaskan pengawasan di wilayah perairan rawan akan terus diperketat untuk mencegah praktik illegal fishing yang merugikan negara.

Sepanjang Januari hingga April 2026, KKP telah memproses 39 kapal pelaku pelanggaran, terdiri dari 36 kapal Indonesia dan tiga kapal Malaysia. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp69,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |