Desakan Proses Hukum Menguat Usai Dugaan Pelecehan di FH UI

4 hours ago 3

Desakan Proses Hukum Menguat Usai Dugaan Pelecehan di FH UI Pelaku pelecehan FH-UI. - TikTok.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia kian mendapat sorotan setelah muncul desakan agar penanganannya tidak berhenti di ranah internal kampus. Proses hukum dinilai perlu ditempuh untuk memastikan keadilan bagi korban.

Komnas Perempuan menilai kasus yang melibatkan mahasiswa hingga dosen perempuan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Laporan korban yang telah masuk ke satuan tugas kampus disebut sebagai langkah awal penting.

"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," ujar Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman dan setara bagi seluruh civitas akademika. Terjadinya kasus ini dinilai menunjukkan masih adanya persoalan kekerasan dan ketimpangan gender di lingkungan pendidikan tinggi.

Menurut mereka, tindakan yang diduga dilakukan pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Bentuk kekerasan ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan seksual melalui sarana elektronik diatur dalam Pasal 14.

Komnas Perempuan mengingatkan, mekanisme kode etik di kampus tidak boleh dijadikan pengganti proses hukum. Penanganan internal dinilai perlu berjalan beriringan dengan jalur pidana.

"Keduanya dapat berjalan secara paralel. Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal," kata Anggota Komnas Perempuan Sondang Frishka.

Ia menambahkan, penanganan kasus di kampus juga dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Aturan tersebut mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif dan membuka peluang proses hukum sesuai pilihan korban.

"Proses hukum formal juga perlu dibuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif, dan tanpa tekanan dari lingkungan kampus," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |