Candaan Digital Jadi Sorotan Kasus Dugaan Pelecehan di Kampus UI

7 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia memicu sorotan terhadap praktik komunikasi digital di lingkungan kampus. Fenomena ini dinilai menjadi peringatan serius karena pelecehan tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga muncul melalui ruang daring.

Psikolog klinis lulusan UI, Kasandra Putranto, menyebut kasus tersebut menunjukkan bentuk kekerasan seksual kini semakin beragam. "Kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui komunikasi digital," kata Kasandra saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Ia menilai, kejadian ini menjadi alarm bagi kampus di Indonesia. Dalam praktiknya, pelecehan verbal maupun yang terjadi di ruang digital masih kerap ditemukan dan membutuhkan penanganan yang sistematis.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual ibarat fenomena gunung es. Banyak kasus yang belum terungkap karena kendala dalam proses pelaporan, pembuktian hingga penegakan hukum di pengadilan.

Meski demikian, Kasandra mengingatkan bahwa kasus di satu kampus tidak bisa digeneralisasi sebagai kondisi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. "Meski demikian, kasus yang terjadi di lingkungan mahasiswa tidak serta-merta dapat digeneralisasikan bahwa seluruh universitas di Indonesia berada dalam kondisi gawat memahami pelecehan," katanya.

Lebih jauh, ia menilai persoalan ini tidak hanya terletak pada individu, tetapi juga pada budaya yang masih menormalisasi candaan seksual serta lemahnya sensitivitas terhadap batasan atau consent.

Karena itu, kampus yang menghadapi kasus serupa disarankan mengambil langkah komprehensif. Selain penegakan sanksi melalui mekanisme yang berlaku, perguruan tinggi perlu memperkuat edukasi terkait persetujuan dan etika komunikasi, mengoptimalkan peran Satgas PPKS, menyediakan saluran pelaporan yang aman, serta membangun budaya yang tidak mentoleransi pelecehan.

Kasandra menambahkan, sanksi seperti Drop Out (DO) dapat menjadi bentuk ketegasan. Namun, hukuman semata tidak cukup jika tidak diiringi perubahan budaya dan edukasi berkelanjutan.

Pendekatan yang hanya berfokus pada hukuman dinilai berisiko membuat kasus serupa muncul kembali di lingkungan lain. "Dalam kasus dugaan kekerasan seksual verbal di UI tentu harus melibatkan proses pemeriksaan dan penanganan yang tepat sebelum benar-benar dapat menjatuhkan sanksi," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perilaku seperti komentar seksual, pelecehan verbal, hingga candaan bernuansa seksual merupakan bentuk kekerasan. Hal itu mencerminkan relasi kuasa yang merendahkan martabat individu.

Kasandra mengutip konsep continuum of sexual violence yang diperkenalkan oleh Liz Kelly pada 1988. Menurut konsep tersebut, tindakan yang kerap dianggap ringan seperti komentar verbal sebenarnya merupakan bagian dari spektrum kekerasan seksual yang lebih luas, terutama di era digital yang terus berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |