Temuan 44 Daycare Ilegal di Sleman Ungkap Titik Buta Pengawasan Anak

20 hours ago 8

Temuan 44 Daycare Ilegal di Sleman Ungkap Titik Buta Pengawasan Anak Foto ilustrasi daycare dibuat dengan artificial inteligence.

Harianjogja.com, SLEMAN—Sistem pengawasan terhadap keamanan anak di Kabupaten Sleman kini menghadapi tantangan serius. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman menemukan sedikitnya 44 tempat pengasuhan anak (TPA) atau daycare yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi di wilayah Bumi Sembada.

Temuan puluhan daycare ilegal ini merupakan hasil pencermatan sementara yang dilakukan otoritas pendidikan bersama Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI). “Untuk tempat pengasuhan anak atau daycare ada 44, itu hasil sementara dari pencermatan,” ungkap Kepala Disdik Sleman, Mustadi, Selasa (5/5/2026).

Mustadi menjelaskan bahwa puluhan TPA tersebut saat ini belum masuk dalam kategori satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) nonformal. Kondisi ini membuat Disdik belum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembinaan, karena secara administratif mereka belum terdaftar di bawah naungan dinas terkait.

Ironisnya, meski statusnya tidak berizin, pemerintah daerah belum bisa mengambil tindakan tegas berupa sanksi atau penutupan paksa. Disdik berdalih bahwa setiap penindakan harus memiliki dasar regulasi yang kuat agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari. “Penindakan harus ada regulasinya. Tidak bisa serta-merta ditutup,” tegasnya.

Persoalan semakin pelik seiring terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY terbaru yang justru memicu kebingungan koordinasi di tingkat kabupaten. Pasalnya, terdapat indikasi tumpang tindih kewenangan antara instansi yang selama ini mengurusi izin dengan instansi yang menerima mandat pengawasan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sleman, Novita Krisnaeni, mengaku terkejut karena mandat pelaporan kini diarahkan ke instansinya. Selama ini, urusan perizinan daycare sepenuhnya berada di tangan Dinas Pendidikan.

“Saya tidak tahu, di Instruksi Gubernur kok pelaporannya melalui kami. Artinya itu menjadi tugas kami, sementara selama ini perizinan ada di Dinas Pendidikan,” ujar Novita seusai menghadiri sebuah acara di Sleman City Hall, Selasa. Ketidakjelasan pembagian tugas ini dikhawatirkan dapat memperlambat respon perlindungan anak di lapangan.

Kendati ada kebingungan birokrasi, P3AP2KB tetap berupaya melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh daycare di Sleman. Pendataan ini mencakup lokasi, jumlah anak, hingga kualitas sertifikasi pengasuh guna memastikan standar pelayanan minimum tetap terpenuhi meskipun izin operasional belum rampung.

Pemerintah daerah kini didesak untuk segera memperjelas garis kewenangan agar tidak terjadi lempar tanggung jawab dalam sistem pelaporan dan pengawasan. Tanpa pembagian peran yang efektif, keberadaan 44 daycare tidak berizin tersebut akan terus menjadi titik lemah yang membahayakan keselamatan anak-anak di Sleman.

Kolaborasi lintas sektor diharapkan segera terwujud untuk menyusun standar layanan dan jalur pengaduan yang terintegrasi. Langkah ini menjadi krusial agar Instruksi Gubernur DIY tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, namun benar-benar mampu memberikan kepastian hukum bagi pengelola dan rasa aman bagi para orang tua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |