Nadiem Makarim jalani sidang kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun, ajukan pengalihan status tahanan karena kondisi kesehatan. - Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA— Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani sidang kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah sebelumnya sempat tertunda akibat kondisi kesehatan.
Sidang digelar pada Rabu (6/5/2026) setelah terdakwa mengaku mengalami nyeri tubuh pada sehari sebelumnya sehingga tidak mampu menghadiri persidangan.
“Mohon maaf walaupun saya sangat ingin sidang, tapi tidak sanggup kemarin,” ucap Nadiem dalam persidangan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang telah memfasilitasi perawatan di rumah sakit hingga kondisinya membaik dan dapat kembali mengikuti sidang.
Meski demikian, berdasarkan resume medis dokter, Nadiem disebut harus segera menjalani tindakan operasi, sehingga ia mengajukan permohonan pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah atau kota.
“Tujuannya agar saya bisa pulih dan tidak mengganggu jadwal sidang. Terima kasih, karena saya ingin sidang ini selesai juga secepat mungkin,” ujarnya.
Sebelumnya, sidang kasus ini sempat ditunda karena kondisi kesehatan terdakwa. Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyebut hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi Nadiem dalam batas normal tanpa demam.
“Artinya pada kesimpulannya sebenarnya Pak Nadiem dalam keadaan sehat sehingga diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu, dalam hal ini menjalankan proses persidangan,” kata JPU dalam sidang sebelumnya.
Meski dinyatakan cukup sehat, saat hendak dibawa ke persidangan, Nadiem kembali mengeluhkan nyeri pada bagian belakang tubuhnya.
Dalam perkara ini, Nadiem menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Ia didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun akibat pengadaan perangkat teknologi yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Kasus ini juga melibatkan tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu pihak lain, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.
Secara rinci, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain itu, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Sumber dana tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS yang masuk ke PT AKAB.
Hal tersebut turut tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 milik Nadiem, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana berat dalam perkara korupsi digitalisasi pendidikan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































