Over Kapasitas Lapas 85 Persen, Menteri Imipas Soroti Sistem Hukum

4 hours ago 1

Over Kapasitas Lapas 85 Persen, Menteri Imipas Soroti Sistem Hukum Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andriyanto. - Youtube/Kemenipas.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Indonesia kini mencapai 85 persen. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menilai kondisi ini menjadi sinyal kuat adanya persoalan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional dalam merespons kejahatan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan bertajuk “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru” yang digelar secara hybrid di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Tangerang, Rabu.

“Ini bukan lagi sekadar krisis over capacity, ini adalah bukti nyata bahwa ada yang salah dalam sistem hukum dalam merespons kejahatan,” kata Agus.

Ia memaparkan, berdasarkan data per 2 April 2026, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) mencapai 271.602 orang. Angka tersebut terdiri atas 215.044 narapidana dan 56.558 tahanan, yang secara keseluruhan menyebabkan lapas dan rutan mengalami kelebihan kapasitas hingga 85 persen.

Dari total tersebut, sebanyak 53 persen atau 146.376 WBP terjerat kasus tindak pidana narkotika. Kondisi ini juga diperparah dengan meningkatnya angka residivis atau pelaku yang kembali melakukan tindak pidana setelah menjalani hukuman.

“Hal ini menandakan adanya inefektivitas dalam proses pemidanaan yang berjalan selama ini,” ujar Agus.

Mantan Wakapolri itu menilai persoalan tersebut tidak lepas dari sistem hukum pidana Indonesia yang selama ini masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan kolonial.

Selama puluhan tahun, menurutnya, pendekatan hukum yang digunakan cenderung bersifat retributif, yakni berfokus pada pembalasan terhadap pelaku kejahatan melalui pemberian hukuman yang setimpal.

“Tidak dapat dipungkiri, pendekatan ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas di lapas dan rutan Indonesia serta melekatnya stigma sosial kepada mantan warga binaan pemasyarakatan,” ujarnya.

Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026, sistem pemidanaan Indonesia kini mulai mengalami perubahan paradigma.

Agus menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak sekadar pembaruan regulasi, melainkan sebuah revolusi dalam pendekatan hukum pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Melalui forum Seminar Nasional Pemasyarakatan tersebut, ia berharap tercipta kesamaan persepsi di antara aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, dalam mengimplementasikan sistem hukum pidana yang baru.

“Melalui forum ini mari kita pastikan hukum pidana Indonesia ke depan bukan hanya tegas, tapi juga bijaksana, bukan hanya mengurung tapi juga memulihkan,” kata Agus.

Seminar ini diikuti sekitar 200 peserta secara luring dan daring yang berasal dari berbagai unsur, seperti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Imigrasi, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga kalangan akademisi.

Sejumlah narasumber turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Mulyana, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, serta Reza Indragiri Amriel yang bertindak sebagai moderator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |