
Suasana talkshow penyelarasan Perda pasca lahirnya Undang - Undang Penyesuaian Pidana Baru dan peluncuran buku berjudul "Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Membangun Keadilan di Bumi Sembada" pada Sabtu (20/6/2026) di Pendopo Parasamya Kantor Setda Sleman./Istimewa -- Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya mendukung reformasi hukum nasional melalui penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kehadiran regulasi baru ini dinilai membawa efisiensi besar bagi pemerintah daerah karena ribuan peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana tidak lagi harus direvisi satu per satu.
Komitmen tersebut mengemuka dalam talkshow penyelarasan peraturan daerah pasca-terbitnya Undang-Undang Penyesuaian Pidana sekaligus peluncuran buku Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Membangun Keadilan di Bumi Sembada yang digelar di Pendopo Parasamya, Kantor Setda Sleman, Sabtu (20/6/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman itu berlangsung bekerja sama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, serta Bupati Sleman, Harda Kiswaya.
Efisiensi Regulasi Jadi Keuntungan Besar
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menilai lahirnya UU Penyesuaian Pidana menjadi langkah strategis yang memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan berbagai aturan yang masih memuat ketentuan pidana lama.
Menurutnya, adanya mekanisme konversi sanksi yang telah diatur secara nasional membuat pemerintah daerah tidak perlu lagi melakukan perubahan terhadap ribuan perda secara terpisah.
"Energi, waktu, dan anggaran yang sebelumnya mungkin terserap untuk melakukan revisi terhadap banyak Perda dapat dialihkan untuk menyusun kebijakan yang lebih strategis dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat," kata Harda.
Ia menambahkan, semangat pembaruan hukum tersebut sejalan dengan falsafah Jawa Yitna Yuwana, Lena Keno, yang mengajarkan pentingnya kehati-hatian dan kepastian hukum dalam melindungi masyarakat dari tindakan yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Sleman Dinilai Selangkah Lebih Maju
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menilai Kabupaten Sleman menunjukkan respons cepat dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah pembaruan hukum pidana nasional.
Edward menjelaskan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia mengalami perubahan paradigma yang cukup mendasar.
Menurutnya, pendekatan hukum pidana kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman atau pembalasan, tetapi mengedepankan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang bertujuan mengembalikan pelaku ke lingkungan sosial secara lebih baik.
Salah satu konsekuensi penting dari perubahan tersebut adalah dihapuskannya pidana kurungan dalam berbagai ketentuan yang selama ini berlaku.
Ketentuan Pidana Lama Otomatis Disesuaikan
Edward menjelaskan bahwa ketentuan pidana kurungan maupun denda lama yang masih tercantum dalam berbagai perda kini secara otomatis disesuaikan melalui UU Penyesuaian Pidana.
Melalui aturan tersebut, sanksi pidana dikonversi ke dalam tiga kategori denda baru, yakni Kategori I dengan nilai maksimal Rp1 juta, Kategori II maksimal Rp10 juta, dan Kategori III maksimal Rp50 juta.
"Secara hukum, perubahan ini serta-merta berlaku mengikuti UU Penyesuaian Pidana tanpa daerah harus mengubah Perdanya satu per satu," terang Edward.
Meski demikian, ia menyebut pemerintah daerah tetap dapat menyusun satu perda payung atau umbrella act yang berfungsi sebagai dasar administratif untuk merangkum seluruh penyesuaian sanksi pidana di daerah.
Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan
Dalam forum tersebut juga dibahas implementasi awal KUHP Nasional yang mulai berjalan sepanjang tahun 2026. Salah satu perubahan yang mulai terlihat adalah penerapan pidana alternatif berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial terhadap pelaku tindak pidana ringan.
Skema tersebut memungkinkan pelaku tidak langsung menjalani hukuman penjara, melainkan diberikan bentuk sanksi yang lebih berorientasi pada pembinaan dan pemulihan sosial.
Terkait penegakan perda, forum juga menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap menjadi ujung tombak pelaksanaan aturan daerah. Namun dalam kondisi tertentu yang memerlukan tindakan paksa atau proses penyidikan lebih lanjut, koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia tetap diperlukan.
Perkuat Literasi dan Akses Bantuan Hukum
Rangkaian kegiatan ditutup dengan peluncuran buku Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Membangun Keadilan di Bumi Sembada. Publikasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memperluas literasi hukum sekaligus memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Sleman berharap proses pembaruan hukum nasional tidak hanya menghadirkan efisiensi regulasi, tetapi juga memperkuat perlindungan hak-hak warga serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang akuntabel dan berkeadilan seiring implementasi UU Penyesuaian Pidana di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

















































