
Foto ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), untuk program Waste to Energy atau Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL). Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SURABAYA—Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengoptimalkan implementasi Gerakan Ayo Buang Sampah Obat (ABSO) sebagai upaya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), khususnya sampah obat dan limbah medis rumah tangga melalui fasilitas yang telah disediakan di berbagai layanan kesehatan.
Program yang telah diterapkan secara nasional ini menjadi bagian dari strategi penguatan sistem pengelolaan sampah medis di tingkat fasilitas kesehatan primer, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak membuang obat sembarangan yang berpotensi mencemari lingkungan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Maria Agustin Yuristina, mengatakan bahwa Gerakan ABSO telah diperkenalkan secara luas di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama di Indonesia.
“Gerakan ABSO itu sudah dikenalkan secara nasional di semua fasilitas kesehatan tingkat pertama,” kata Maria dalam keterangannya di Surabaya, Sabtu.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 87 titik drop box sampah medis yang tersebar di berbagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk apotek dan klinik yang telah bekerja sama dalam mendukung program tersebut.
“Ada apotek-apotek, beberapa tempat fasilitas kesehatan tingkat satu lainnya mereka sudah berkampanye mengenai gerakan tersebut. Dan di lokasi-lokasi tersebut sudah menyediakan dropbox untuk tempat pembuangan sampah medis,” ujarnya.
Selain fasilitas kesehatan pemerintah, sejumlah jaringan apotek seperti Kimia Farma serta fasilitas kesehatan lainnya juga telah berpartisipasi dengan menyediakan wadah pengumpulan limbah obat.
Menurut Maria, keberadaan drop box tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan limbah obat tidak dibuang sembarangan oleh masyarakat.
“Kalau untuk dropbox sampah medis kita ada di 87 titik fasilitas kesehatan tingkat pertama. Hampir semua Kimia Farma itu sudah menyediakan dropbox untuk gerakan Ayo Buang Sampah Obat, Dan juga di fasilitas kesehatan lain (apotek) itu juga sudah banyak menyediakan dropbox tersebut,” ujarnya.
Penguatan Regulasi Pengelolaan Limbah B3
Untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola limbah medis, Pemkot Surabaya mengacu pada berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan sampah B3, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Regulasi tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2015, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014.
Selain itu, pemerintah kota juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota yang secara khusus mengatur pengelolaan sampah spesifik, termasuk limbah B3 dan limbah medis rumah tangga.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan limbah berada pada pihak yang menghasilkan sampah, termasuk pelaku usaha maupun institusi layanan kesehatan.
“Di situ jelas menyebutkan bahwa pengelolaan sampah khususnya B3 dan medis, menjadi kewajiban dari yang menghasilkan sampah. Dalam hal ini adalah pelaku-pelaku usaha atau pelaku kegiatan terkait,” ujarnya.
Dorong Pengurangan Sampah Rumah Tangga
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga memperluas program pengurangan sampah nonmedis, salah satunya melalui kampanye penggunaan popok kain pakai ulang sebagai alternatif popok sekali pakai.
Program inovatif tersebut menjadi salah satu inisiatif lingkungan yang turut mengantarkan Kota Surabaya meraih penghargaan internasional Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge.
“Alhamdulillah Surabaya kemarin khususnya Bapak Wali Kota Eri Cahyadi, mendapat penghargaan Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge. Ini adalah penghargaan skala internasional yang diberikan kepada kepala daerah yang konsen terhadap pengelolaan lingkungan,” kata Maria.
Maria berharap berbagai program pengelolaan sampah yang dijalankan Pemkot Surabaya dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya, terutama untuk jenis limbah medis rumah tangga yang memerlukan penanganan khusus agar tidak mencemari lingkungan.
Ia menegaskan bahwa pemilahan sampah sejak awal menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah risiko kesehatan.
“Yang paling utama adalah kita sudah memilah dari sumbernya supaya tidak membahayakan dan mencemari lingkungan. Kalau untuk sampah yang non-medis seperti biasa tetap wajib pilah dan buang ke TPS hanya residunya saja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































