SK PPPK Paruh Waktu 2025 dan Berapa Jam Kerja Per Hari

3 hours ago 1

Harianjogja.com, JOGJA—Surat Keputusan (SK) resmi yang diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah sebagai bukti pengangkatan seseorang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan skema kerja paruh waktu.

SK ini menjadi dokumen legal yang mengesahkan status kepegawaian Anda sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun dalam durasi kerja yang lebih singkat.

BACA JUGA: 174 Honorer Tak Dapat Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu akan berlaku mulai 2025 dan PPPK paruh waktu dirancang untuk memiliki beban jam kerja yang lebih ringan dibandingkan dengan PPPK penuh waktu.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, jam kerja PPPK paruh waktu per hari ditetapkan selama empat (4) jam kerja.

Durasi ini jelas lebih singkat dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang umumnya memiliki jam kerja sekitar delapan (8) jam per hari.

Program ini dikhususkan bagi mereka yang merupakan; tenaga non-ASN (Pegawai Honorer) yang sudah terdaftar dalam database BKN, pegawai honorer aktif di instansi pemerintah yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK 2024.

Adapun masa kontrak kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan kontrak dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Selain itu, pegawai memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Evaluasi kinerja (triwulanan atau tahunan) menjadi dasar perpanjangan atau kenaikan status.

Kenaikan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu akan diikuti dengan penyesuaian gaji sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Meskipun bekerja paruh waktu, penghasilan pegawai diatur untuk menjamin kesejahteraan mereka.

Menurut Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, penghasilan PPPK paruh waktu paling sedikit harus setara dengan pendapatan yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah kerja tersebut.

Berikut besaran gaji PPPK paruh waktu apabila mengikuti besaran UMP.

  • DKI Jakarta Rp5.396.760
  • Jawa Barat Rp2.191.232
  • Jawa Tengah menjadi Rp2.169.348
  • Jawa Timur Rp2.305.984
  • Banten Rp2.905.119
  • Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.264.080
  • Kalimantan Utara Rp3.580.160
  • Kalimantan Timur Rp3.579.313
  • Kalimantan Selatan Rp3.496.194
  • Kalimantan Tengah Rp3.473.621
  • Kalimantan Barat Rp2.878.286
  • Sulawesi Barat Rp3.104.430
  • Sulawesi Tenggara Rp3.073.551
  • Sulawesi Tengah Rp2.914.583
  • Sulawesi Selatan Rp3.657.527
  • Sulawesi Utara Rp3.775.425
  • Gorontalo Rp3.221.731
  • Sumatra Barat Rp2.994.193
  • Sumatra Utara Rp2.992.559
  • Sumatra Selatan Rp3.681.570
  • Aceh Rp3.685.615
  • Riau Rp3.508.775
  • Lampung Rp2.893.069
  • Bengkulu Rp2.670.039
  • Jambi Rp3.234.533
  • Kepulauan Riau Rp3.623.653
  • Kepulauan Bangka Belitung Rp3.876.600
  • Bali Rp2.996.560
  • Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur Rp2.328.969
  • Maluku Utara dari Rp3.408.000
  • Maluku Rp3.141.699
  • Papua Rp4.285.847
  • Papua Barat Rp3.613.545
  • Papua Tengah Rp4.285.847
  • Papua Pegunungan Rp4.285.847
  • Papua Barat Daya Rp4.285.847
  • Papua Selatan Rp4.285.847

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |